(TO - Medan) - Bertempat di Aula Rutan Kelas I Medan telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 dan LBH Menara Keadilan kepada Rutan Kelas I Medan terkait layanan bantuan hukum.
Pada kesempatan tersebut, Nimrot Sihotang selaku Kepala Rutan Kelas I Medan menghimbau warga binaan pemasyarakatan yang berhadapan dengan hukum kiranya dapat memanfaatkan bantuan hukum yang diberikan negara melalui lembaga bantuan hukum yang ada.
Sementara itu, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH selalu perwakilan kanwil kemenkumham sumut Berkat Elhan Harefa menyampaikan bantuan hukum sebagaimana diatur UU No. 16 Tahun 2011 membuktikan negara hadir bagi warga negaranya yang berhadapan dengan hukum sebagai upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Kegiatan penandatangan kerjasama ini diharapkan dapat membantu wargabinaan Rutan kelas 1 Medan khususnya dalam berhadapan dengan hukum.
(red)