(TO - Medan) - Usai mendapat surat terkait pengurusan SIMB terhadap rumahnya yang sedang direnovasi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang pada 30 Desember 2022 lalu, Sarinah Siregar warga Jalan Kelambir V Gang Anisa Lala, kembali melayangkan surat dengan tujuan Kadis Perkim Kota Medan Cq Camat Medan Helvetia, Selasa (10/1/2023).
Dalam surat yang dilayangkan oleh Sarinah Siregar, dirinya meminta pemerintah Kota Medan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban SIMB.
"Saya dukung penertiban SIMB, tapi jangan tebang pilih, seluruh bangunan ditertibkan", katanya.
Sarinah Siregar yang juga sehari-hari berprofesi sebagai wartawati di salah satu media online Kota Medan mengungkapkan, terkesan ada intimidasi terhadap dirinya terkait setelah dia merenovasi rumahnya.
Dijelaskannya, pada waktu sedang meronovasi rumahnya, sejumlah warga yang mengatasnamakan warga Komplek Anisa Lala, mengancam akan menutup akses jalan depan rumahnya dengan cara dipagar. Hingga sejumlah warga tersebut melapor kepada Lurah Tanjung Gusta.
"Anehnya, Warga melarang saya menggunakan akses jalan umum, hingga mereka mengancam akan memagar depan rumah saya", ujar Sarinah.
Tidak hanya sampai disitu saja, terkait ancaman tersebut, pihak Kelurahan Tanjung Gusta melalui Kepala Lingkungan 1 ada dua kali mengirim surat dengan alasan mediasi.
"Kepala Lingkungan 1 dua kali mengantarkan surat dari Lurah Tanjung Gusta tertanggal 22 Desember dan 26 Desember 2022, dalam surat tersebut tertulis akan dilakukan mediasi, terkait keberatan warga, terhadap pembangunan rumah saya", jelas Sarinah.
Sarinah menambahkan, setelah datangnya surat kedua, dirinya memenuhi undangan tersebut dan datang ke Kantor Kelurahan Tanjung Gista belum lama ini, yang terletak di Jalan Setia No.24.
"Dalam pertemuan yang dilakukan, beberapa orang yang mengaku warga Komplek Anisa Lala, mengancam akan menutup depan rumah saya, mereka melarang saya menggunakan akses jalan umum", ungkap Sarinah.
Pihak-pihak yang mengaku warga komplek Anisa Lala tersebut, komplain karena saya menggunakan jalan tersebut.
"Mereka mengklaim jalan tersebut jalan Komplek, padahal sebelum dibangun perumahan Anisa Lala, saya sudah lebih dahulu tinggal ditempat tersebut, rumah saya ini sudah dua puluh tahun lebih dibangun", tegas Sarinah.
Terkait pertemuan yang dilakukan di Kantor Lurah Tanjung Gusta, Sarinah mengaku merasa di intimidasi, karena harus membuat surat perjanjian diatas materai. Dalam surat perjanjian tersebut salah satunya tidak boleh memarkirkan kendaraan menggunakan akses jalan.
"Terkesan ada intimidasi, secara umum contohnya kita lihat apabila ada warga yang sedang melaksanakan hajatan (pesta) dan harus memasang tenda menggunakan badan jalan, selaku tetangga pasti kita maklumi", ucap Sarinah.
Terkait adanya dugaan terjadi intimidasi terhadapnya, Sarinah mengaku akan berkordinasi dengan penasehat hukum.
"Karena selaku media, kami mempunyai Penasehat Hukum (PH), dan peristiwa ini akan saya laporkan kepada PH untuk mengambil langkah selanjutnya, bila perlu membawa kasus ini kerana hukum", pungkasnya.
(red)