(TO - MEDAN) - Sidang gugatan kasus penyerobotan lahan milik Kistan Sitorus (72) yang berlokasi di Kabupaten Toba kembali digelar di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu (14/12/2022).
Penasehat hukum penggugat Agusman Gea, SH, MKn didampingi Datuk Nikmat, SH, ketika ditemui wartawan usai sidang menyampaikan, sidang kali ini adalah sidang ke tiga dan dihadiri oleh pihak tergugat yakni petugas dari BPN Kabupaten Toba.
"Dalam sidang yang dilakukan kali ini, pihak BPN Kabupaten Toba hadir diwakili oleh saudari RS. Dalam keputusannya Panitera sidang meminta pihak BPN mempersiapkan kronologis terkait terbitnya sertifikat tanah atas nama Kores Sirait", ujar Agusman Gea.
Lebih lanjut Agusman Gea menyampaikan, selain meminta pihak BPN Kabupaten Toba selaku tergugat mempersiapkan kronologi terbitnya surat tanah atas nama Kores Sirait, panitera juga meminta pihak penggugat mempersiapkan email elektronik, agar nantinya kedepan sidang bisa disampaikan melalui e Court atau elektronik.
Sehubungan dengan perkara ini, lanjut Agusman Gea, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi dan barang bukti, dan akan semaksimalkan berupaya mempertahankan hak korban, karena Memang korban adalah pihak yang dirugikan.
"Klien kami bapak Kistan Sitorus selaku pemilik tanah yang berada di Toba Samosir, sudah menjadi korban, secara tidak diketahuinya, tanah miliknya dikuasai oleh Kores Sirait selaku penyewa yang diduga bersekongkol dengan mafia tanah, hingga menerbitkan sertifikat", ungkap Agusman, seraya menuturkan sidang lanjutan akan di gelar Minggu depan.