(TO - Batam) - Baru baru ini warga Kavling Sei Nayon Bengkong, Kota Batam Kepulauan Riau lakukan aksi protes terkait pemasangan pagar pembatas lahan diarea pemukiman yang dimana dilakukan oleh perusahaan PT Harmoni Mas.
Menurut warga Sei Nayon tersebut, pemasangan pagar pembatas lahan PT Harmoni Mas itu dilakukan secara sepihak dianggap tanpa ada persetujuan masyarakat setempat terlebih dahulu, serta ganti rugi yang telah disepakati antara warga dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu.
Sementara mendengar hal tersebut PT Harmoni Mas angkat bicara. Perwakilan dari management PT Harmoni Darmoyo menjelaskan, pihaknya telah memiliki dokumen lengkap terkait lahan tersebut. Namun, terkait ganti rugi yang dimaksud atau diajukan oleh warga, pihaknya telah memberi kesempatan untuk menunjukkan siapa pemilik bangunan yang ada dan lahan yang akan diganti rugi dimaksud.
“Dari managrment, kami bukannya tidak mau mengganti rugi, sebelumnya kami juga sudah memberikan kesempatan. Namun mereka tidak bisa memberikan data yang jelas. Warga mana yang memiliki bangunan tersebut diatas lahan untuk diganti rugi. Tentunya, kami sebagai perusahaan tidak bisa menerima data yang fiktif. Jika mereka bisa memberikan bukti yang kuat serta lengkap, pastinya kami akan menggantinya sesuai dengan aturan Perka tahun 2018,” ungkapnya saat dikonfirmasi..
Lebih jauh Darmoyo katakan, selain meminta ganti rugi lahan, warga juga meminta pihaknya mencopot pagar batas lahan milik perusahaan. Pihaknya sengaja memasang pagar tersebut untuk menutup lahan miliknya, agar tidak dimasuki oleh sembarangan orang yang nantinya ingin membuat aktifitas didalamnya.
“Kalau ada warga meminta pagar dicopot silahkan. Namun kami hanya perlu menjaga apa yang telah menjadi milik kami. Agar tidak ada aktivitas lain diatas lahan yang dimaksud, tentunya kami akan menjaga dalam hal ini. Kami justru memberikan akses dan tidak menutup jalan masuk warga, silahkan saja kita buktikan beraama sama di lokasi,” Ungkapnya Rabu (9/11).
Siang itu Darmoyo juga menjelaskan bahwa lahan milik PT Harmoni Mas telah pecah PL pada 6 juli 2021. Induk lahan sebelumnya memiliki luas sekitar 51 Hektar. Namun, setelah pecah PL sekitar 19.933,45 m2 (kurang lebih 2 Ha).
“Rencananya lahan seluas 2 hektar tersebut akan di bangun menjadi perumahan megah bernama Izzy Residence,” Ucapnya
Sampai berita ini di turunkan, pihak management melalui Kuasa Hukumnya Nasip Siahaan.SH sudah melaporkan kepada pihak Kepolisian Polresta Barelang, tentang pasal 385 KUHP "Penyerobotan lahan".
(RB)