Headlines

Aksi Unjuk Rasa Nyaris Ricuh, Komite Rakyat Bersatu Desak PN Medan Segera Menahan Terdakwa Mujianto



(TO - Medan) -  Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Komite Rakyat Bersatu (KRB) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (30/8/2022), terkait dengan penangguhan penahanan terhadap Terdakwa Mujianto nyaris bentrok.

Sedikitnya ratusan massa sempat memaksa masuk ke dalam PN Medan, namun dihalangi oleh Satpam. Akibatnya, terjadi tolak-tolakan antara massa dan satpam.

Hal itu terjadi karena pendemo ingin bertemu langsung dengan ketua Pengadilan Negeri Medan dan meminta penjelasan terkait penangguhan penahanan terdakwa Mujianto yang dipindahkan menjadi tahanan kota dalam kasus kredit macet di Bank BTN senilai Rp 39,5 milyar.

Kordinator aksi, Johan Merdeka, mengatakan mereka akan tetap melakukan aksi sampai ketua Pengadilan Negeri Medan keluar dan mendengarkan aspirasi yang di sampaikan.

“Ya hari ini kami akan bertahan sampai ketua Pengadilan Medan itu bisa keluar ya, kami akan bertahan sampai dia keluar", ujar Johan merdeka.

Johan juga menegaskan bahwa Komite Rakyat Bersatu akan melaporkan perihal ini ketingkat yang lebih tinggi dan sampai ke mahkamah agung

“Ya tentu saja kami akan melapor ini ketingkat yang lebih tinggi baik itu Pengadilan Tinggi Medan, termasuk juga ke Mahkamah Agung nanti nya,” tegas Johan.

Ia juga menjelaskan bahwa aksi hari ini tidak di sponsori dari pihak mana pun. Namun, mereka melihat hukum yang terjadi pada hari ini telah, tumpul ke atas tajam ke bawah.

“Ya, selanjutnya kita akan turun melakukan aksi lagi karena kami datang kemari bukan di bayar dan bukan di sponsori, itu murni karena kami lihat bahwa hukum hari ini sudah jelas di coreng oleh PN Medan,” jelasnya

Johan juga berharap terdakwa Mujianto segera di tangkap dan ditahan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Ya harapan kami Mujianto ditangkap dan di tahan hari ini juga atas bentuk diskriminatif yang di lakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan hari ini,” tandasnya.

Menurut Johan, bahwa perlakuan terhadap Mujianto terkesan spesial, bahwa ada kasus kredit macet di Bank BTN senilai Rp 39,5 milyar. Kemudian dengan memberi uang jaminan sebesar Rp. 500 juta melalui panitera pengadilan negeri Medan dan jaminan keluarga serta seorang ustadz akhirnya terdakwa di tangguhkan.

“Kita hormati keputusan Majelis Hakim PN Medan yang memberikan status penahanan Kota kepada terdakwa Mujianto dengan alasan kesehatan, namun faktanya berdasarkan surat Kajari Medan yang di sampaikan bahwa terdakwa tidak mengalami sakit serius sehingga harus mendapatkan status tahanan Kota jika merujuk surat dari dokter Rumah Sakit Pringadi Medan, sungguh naif dan jika lah boleh seperti itu maka harus berlaku juga untuk tahanan lainnya yang memiliki riwayat sakit serius seperti Mujianto, sebab asas hukum Equality Before the law dan semua warga negara bersamaan kedudukan di depan hukum, jadi jangan ada diskriminasi hukum”, sebut aktifis Medan ini tegas.

Sementara itu wakil Humas PN Medan Soni yang menemui pengunjuk rasa mengatakan, kalau Ketua PN Medan sedang keluar karena ada tugas. Jadi, tidak bisa menjumpai secara langsung.

Namun pihaknya sudah mencatat dan berjanji akan menyampaikan aspirasi massa kepada kepala pengadilan negri Medan.

“Ketua PN Medan lagi ada kegiatan di luar sehingga tidak bisa hadir menjumpai secara langsung, namun semua aspirasi ini akan kami sampaikan ke pada kepala PN Medan” tandasnya.

(red/san)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.