(TO - Medan) - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap tiga tersangka komplotan pencurian mobil, setelah menabrak sejumlah pengendara di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Rencana para pelaku satu unit Toyota Innova Reborn akan dijual seharga Rp.60 juta.
“Tersangka ditangkap setelah menabrak pengendara", ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Plt Kanit Reskrim Ipda Widi Lumbanraja, Senin, (24/7/2022).
Widi mengungkapkan, pencurian mobil itu bermula dari kedatangan tersangka PW (30) warga Medan ke Loket Travel Kayla Gayo di Jalan Dr FL Tobing, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Di tempat itu, PW mengambil mobil Toyota Innova Reborn silver metalik, nomor polisi B 1580 WYF milik korban lalu membawanya ke rumah temannya RM (26) warga Medan.
Selanjutnya, PW dan RM menemui tersangka TNS (37) warga Medan ke Kelambir V untuk menjual mobil dengan harga Rp60 juta, namun gagal.
Sebab, ketika hendak mencari pembeli, mobil yang dikendarai ketiga tersangka menabrak sejumlah pengendara sehingga diamankan warga lalu bersama barang bukti diserahkan ke Mapolsek Medan Kota.
“Kalau mobil tersebut sudah terjual, maka tersangka PW akan memberikan uang kepada RM dan TNS sebesar 5 juta rupiah", jelas Widi.
“Kasus pencurian mobil itu dilaporkan Marsapuandi (25) sopir ke Mapolsek Medan Kota. Akibat perbuatannya ketiga Tersangka dijerat Pasal 362 jo pasal 480 ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara", pungkasnya.
(red/rd)