(TO - Medan) - Akibat menganiaya pengunjung bernama Muliadi Alias Bray warga Jl. Sei Asahan, Kel. Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Pemilik Kafe Tuak Laras yang berlokasi di Jalan Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, secara resmi dilaporkan ke Polisi. Tidak hanya sampai disitu saja, Muliadi selaku korban mengaku dikeroyok, hingga akhirnya mengalami kerugian material dan bengkak dibagian kepala.
Diceritakan korban, peristiwa naas yang dialaminya, ketika pada Rabu (5/7/2022), korban bersama teman-temannya datang berkunjung ke Kafe Tuak Laras yang menyediakan minuman keras seperti tuak dan miras lainnya. Pengunjung yang datang juga dihibur dengan live musik keyboard, sekaligus bisa bernyanyi dan berjoget ria.
Korban mengungkapkan, awalnya secara tiba-tiba didepan kafe ada keributan, karena ada salah satu pengunjung yang berjoget dengan memegang botol miras anggur merah.
"Saya lihat ada keributan didepan, dan saya langsung mendekat, terjadi pertengkaran mulut antara pemilik kafe dan pengunjung. Karena pengunjung tersebut joget sambil memegang botol minuman. Dan disitu saya mengatakan kepada pemilik kafe, "ngapailah ribut-ribut bang, kalau memang ada yang salah saya yang minta maaf", ucap korban mengulang perkataannya saat berada di kafe tersebut.
Diduga akibat perkataannya, pemilik kafe emosi hingga langsung mendekati korban, dan memukuli bagian kepala korban.
"Padahal aku bilang, kalau memang ada yang salah saya yang minta maaf. Namun pemilik kafe bernama TM langsung mengejar dan memukuli kepala saya. Selanjutnya pemilik kafe berinisial MS juga ikut memukuli saya. Tidak hanya itu saja, pekerja kafe yang lainnya pun ikut memukuli saya", ungkap korban.
Korban menambahkan, padahal dirinya sudah kenal dengan pemilik kafe, karena korban juga sering datang ke kafe tersebut.
"Saya kenal sama pemiliknya, dan saya sering datang ke kafe itu bersama teman. Tapi saya tidak pernah mengkonsumsi minuman keras, saya hobby joget saja", imbuh korban.
Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, korban langsung melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Mapolsek Sunggal, hingga Korban diarahkan untuk Visum dan Polisi juga sudah melakukan olah TKP serta memeriksa saksi. Laporan korban tertuang dalam Nomor : STTLP/ B / 276 / VII / 2022 / SPKT / Polsek Sunggal.
Korban berharap polisi segera menindak lanjuti laporan pengaduannya, karena memang akibat peristiwa tersebut, kepala korban bengkak, baju robek serta uang korban sebesar Rp.400 ribu hilang.
"Saya berharap polisi segera menindak lanjuti laporan saya, karena akibat dikeroyok saya mengalami bengkak bagian kepala, baju saya robek dan uang sebesar Rp.400 ribu raib", tandas korban.
(red)