Headlines

Gawat....! Dalam 5 Hari Uang Rp.100 Juta Tinggal Rp.3 Juta



(TO - Medan) - Sungguh sangat miris dan kasihan nasib Bapak Saur Hamonangan Sianturi. Betapa Tidak Uang Rp.100 Juta Yang di peroleh dari Pinjaman bersisa 3 Juta lagi dalam hitungan 5 hari.


Berawal dari Istri dari Bapak Saur Hamonangan Sianturi mendapat telepon dari seorang wanita yang bernama Mela Br.Ambarita yang mengaku Marketting dari PT. Best Profit Future (BPF) yang menawarkan investasi emas dengan Janji pasti untung serta tidak akan rugi. 


Kemudian Mela Br.Ambarita bersama dua orang Supervisornya yaitu Cahaya dan Iwan Girsang mendatangi rumah Bapak Saur Hamonangan Sianturi di Tomuan Siantar.  Perjalanan dari Medan ke Siantar cukup jauh jaraknya mereka tempuh hanya untuk membujuk,  merayu serta menjanjikan akan keuntungan kepada Bapak Saur Sianturi. 


Singkat cerita Mela,  Cahaya dan Iwan ini berhasil mencuci otak Bapak Saur Sianturi yang pekerjaannya hanya seorang tukang urut dan istrinya hanya pegawai pabrik untuk mau menanamkan uamgnya  Rp.100 Juta di PT. BPF Medan.  Kebetulan Bapak Saur Sianturi ada baru pinjam uang Rp. 100 Juta yang akan digunakan untuk keperluan biaya 2 orang anaknya yang akan mau masuk Polisi dan yang telah kuliah di Universitas Udayana Bali. Atas bujuk rayu serta janji manis dari Mela,  cahaya dan Iwan ini, akhirnya bapak  saur sianturi pun mau datang ke medan untuk membawa uang Ro.100 Juta dan mengikuti Demo Accout. Tak ada sekalipun ke 3 orang ini mengatakan kepada bapak Saur Sianturi bahwa dalam investasi emas di perusahaan mereka bisa mengalami kerugian dan uang bisa hilang.  Semua yang mereka katakan ke bapak Saur Sianturi bahwa bapak Saur Sianturi akan dapat untung dan dana bapak saur dapat ditarik kapan saja.


Atas perintah Cahaya yang mengaku seorang pialang berpengalaman melalui telepon maka pada tanggal 12 -13 dan 15-16 Mei 2022 bapak Saur Sianturi di bujuk untuk melakukan transaksi 4 x dengan janji kita pasti untung pak. Kalau bapak untung maka kamipun untung, karena bapak Saur Sianturi telah terkena bujuk rayu dan percaya, maka bapak Sianturi pun mengikuti perintah Ibu Cahaya tersebut. Tetapi alangkah terkejutnya pak Sianturi pada sekitar tanggal 17 Mei 2022 bpk Siantiri dapat telepon dari Iwan Girsang bahwa bapak Sianturi harus suntik dana lagi sebesar Rp. 30 Juta  krena kurang modalnya. Kalau tidak disuntik maka modal awal pak Sianturi akan hilang krena ada biaya tiap harinya sekitar US$30. Bagaikan Disambar Petir di siang Bolong dan hampir pak Sianturi stroke,  kenapa tidak bahwa mereka bertiga ini tidak ada sekalipun menjelaskan bahwa investasi emas ini bisa hilang uang kita dan ada lagi penambahan dana serta ada biaya  transaksi..yang mereka ceritakan dan jelaskan bahwa pak sianturi pasti dapat untung dan dananya bisa ditarik kapan saja.


Pak sianturi pun pergi ke kantor PT. Best Profit Futures di dampingin oleh pengacara Bapak Trinov fernando Sianturi, SH untuk minta penjelasan kepada ibu Cahaya dan bapak Iwan Girsang yang mengaku seorang Paling berpengalam dari Perusahaan Pialang berjangka yang namanya seperti merupakan Perusahaan Pialang yang terbaik tetapi faktantanya memiliki team marketting yang tidak jujur dalam menjelaskan produk mereka ke masyarakat dan lebih mengutamakan keuntungan yang sebesarnya ke perusahaan mereka tanpa memikirkan masa depan dan nasib masyarakat yang menitipkan uang investasi ke PT.BPF ini. Jelas perbuatan marketting PT. BPF  ini melanggar Undanga - Undang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan dan memerintahkan semua Pengusaha atau Perusahaan menjelaskan  sejelas jelasnya tentang produk yang mereka tawarkan ke konsumen dan jangan menyembunyikan informasi ttg produk tersebut ke konsumen..Tegas disampaikan oleh Pengacara Trinov Sianturi, SH


Karena tidak adanya etikad baik dari Mela, Cahaya dan Iwan ttentamg nasib uang pinjaman bapak Saur Sianturi,  dan kesannya mereka tidak punya hati nurani serta merasa kebal hukum dan mungkin saja ada puluhan,  ratusan otang yang telah mereka berhasil bujuk dan rayu untuk mau investasi kan uang ke perusahaan mereka yang mengalami nasib sama seperti yang dialami oleh Bapak Saur Hamonangan Sianturi ini.  Maka dengan berat hati Bapak Saur Sianturi dengan di  dampingin oleh pengacara nya Bapak Trinov fernando Sianturi, SH melaporkan ke 3 marketting dan Pialang PT.BPF ini ke Polrestabes Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen agar ke depan nya tidak ada lagi timbul korban atas bujuk rayu mereka . Dan Pemerintah harus tegas mengawasi dan memantau Perusahaan Perusahaan Seperti PT. BPF ini yang sangat gencar merekrut anak anak muda untuk jadi bagian marketting mereka untuk mencari cari mangsa mangsa baru untuk mau investasi uang mereka melalui PT.BPF ini dengan janji serta kepastian akan untung tanpa menjelaskan inti sebenarnya investasi di Perusahaan mereka yang  sejatinya hanya perusahaan Bursa Efek yang bermain dalam Keuntungan Besar Tetapi Resiko Besar (High Profit & High Risk).


Rencananya Bapak Saur Hamonangan Sianturi juga akan menggugat PT. BPF ini dalam menjalankan bisnis mereka di Pengadilan Negeri Medan agar kedepannya jangan ada lagi korban masyarakat miskin dan tidak tahu tentang bisnis seperti ini.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.