(TO - Medan) - Terkait penangkapan tersangka narkoba, seorang wanita bernama Vina, yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Kamis malam (27/11/2021) lalu, di Komplek Perumahan, Jalan Sei Kera Gg. Pribadi, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, kini kasusnya sudah memasuki tahap dua.
"Sudah tahap dua", demikian disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, yang dikonfirmasi lewat WhatsApp telpon selulernya, Rabu (23/2/2022) sore.
Ketika kembali ditanya apakah pihak Polrestabes Medan ada menangkap tersangka lain dari hasil pengembangan kasus tersebut, Kompol Rafles menjelaskan belum ada.
"Masih belum ada", jawabnya singkat.
Namun orang nomor satu di Sat Narkoba Polrestabes Medan itu kembali menjelaskan, dampak dari perbuatannya tersangka diancam pasal 112 dan 131, dan maksimal terancam hukuman mati.
"Ya, tersangka kita jerat pasal 112 dan 131, maksimal ancaman hukuman mati. Namun hal tersebut tidak terlepas tergantung pembuktiannya dipersidangan, tinggal jaksa yang memutuskan", jelas Rafles.
Pemberitaan sebelumnya, pihak Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu. Dari pengungkapan yang dilakukan petugas mengamankan seorang wanita bernama Vina dengan menyita barang bukti 2 Kg Sabu - Sabu.