(TO - JAKARTA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera menunjuk Kepala Dinas Pendidikan Sumut pengganti Prof. Syaifuddin yang sudah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Direktur LBH Sekolah, Roder Nababan mengatakan, penunjukan Kepala Dinas Pendidikan Sumut bisa dilakukan Gubernur Sumut berdasarkan hasil fit and proper test pada tanggal 21 November 2020 lalu. Saat itu, Syaifuddin mengikutinya.
"Demi menjunjung tinggi kemajuan dunia pendidikan maupun transparansi jabatan sesuai hasil uji kelayakan di Pemprov Sumut, kami meminta Gubernur Sumut menunjuk pengganti Syaifuddin berdasarkan hasil uji kelayakan," ujar Roder Nababan, Jumat (11/02/2022).
Roder Nababan mengemukakan hal itu setelah melayangkan surat kepada Gubernur Sumut sesuai Nomor : 083/SP/LBHS/II/2022. Selain diajukan ke Gubernur Sumut, pengajuan surat itu juga dibuat dengan tebusan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi.
Roder Nababan mengungkapkan, ada tiga orang yang mengikuti fit and proper test untuk jabatan Kepala Dinas Pendididikan Sumut. Mereka adalah Drs Syaifuddin, MA, PhD, Drs Ramadhan Zuhri Bintang M.AP dan Drs H Rustam Efendi Hasibuan, MM.
"Tidak ada nama Lasro Marbun yang kini ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) dinas pendidikan tersebut. Hasil uji kelayakan, Syaifuddin yang merupakan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), memperoleh nilai tertinggi," ungkap Roder Nababan.
Disebutkan, urutan kedua nilai tertinggi dari hasil fit and proper test itu diperoleh Ramadhan Zuhri Bintang, yang kemudian disusul oleh Rustam Efendi Hasibuan. Sehingga, satu di antara dua calon tersebut, patut dipilih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumut secara defenitif.
"Kami menyarankan Gubernur Sumut untuk tidak lagi melakukan lelang jabatan pengganti Syaifuddin. Pasalnya, lelang jabatan sebelumnya, sesuai keinginan gubernur demi transparansi pemerintahan yang bersih, sudah mengeluarkan biaya tidak sedikit," ungkapnya.
Prof Syaifuddin dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut, pada hari Kamis, 18 Februari 2021 di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Setahun menjabat, orang bersangkutan mengundurkan diri. Hasil tahapan sebelumnya (setelah Syaifuddin mundur), sebaiknya diajukan kembali ke Kemendagri.
"Bahwa dengan mundurnya Prof Syaifuddin dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut yang hanya berjalan 1 tahun, telah menimbulkan teka-teki. Padahal, Prof Syaifuddin sudah dipercayakan oleh Pemprov Sumut untuk menata lingkungan Pendidikan di Sumut," imbuhnya.
Roder memastikan, pengunduran diri Prof Syaifuddin dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut sudah menimbulkan kerugian berupa anggaran dari Pemprov Sumut. Di mana, Pemprov Sumut sudah melakukan tahapan-tahapan seperti fit and proper test tersebut.
"Oleh karena itu, alangkah baiknya Gubernur Sumut mengangkat dan menentukan Kepala dinas Pendidikan Sumut yang baru berdasarkam hasil fit and proper test sebelumnya. Ini positif dan tidak melanggar aturan, bahkan menekan penengeluaran anggaran," pungkas Roder.
Menurutnya, upaya melakukan uji kelayakan untuk kembali mendapatkan kepala dinas pendidikan, merupakan bukan solusi yang tepat. Apalagi, uji kelayakan itu dilakukan di tengah ganasnya penyebaran varian Omicron di tengah pandemi Covid-19.
"Kami optimistis bahwa Gubernur Sumut akan mempertimbangkan hal ini secara matang. Kita mendorong gubernur untuk menunjuk kepala dinas defenitif berdasarkan hasil fit and proper test sebelumnya. Orang yang dipilih tentunya sudah matang dan mumpuni untuk memajukan pendidikan di Sumut," sebutnya.
(red/ril)