Headlines

Polrestabes Medan Bersama Polsek Helvetia Ringkus IRT Pengedar 9 Kg Sabu dan 2.800 Butir Pil Ekstasi



(TO - Medan) - Tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Satreskrim Polsek Medan Helvetia meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial YZ, karena melakoni  mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.


Tersangka YZ ditangkap di kediamannya, Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (1/1/2022). Tidak tanggung-tanggung dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 9 Kg Sabu dan 2.800 butir pil ekstasi.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan menyampaikan, pihaknya menangkap tersangka YZ setelah 45 hari melakukan pengintaian, dari hasil pengembangan terhadap tersangka AS yang lebih dulu diamankan karena memiliki 40 butir pil ekstasi.


"Tersangka YZ mengakui bahwa narkotika yang disita polisi dari kediamannya merupakan miliknya", ungkap Kombes Riko, Senin (3/1/2021).


Riko menyebutkan tersangka YZ mengaku telah melakukan bisnis haram itu sebanyak tiga kali. Adapun tersangka diberi upah paling besar Rp.500.000.


"Pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan aksi itu dan hanya diupah Rp. 500 ribu pertama, Rp.100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya", ujarnya.


Riko menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka YZ guna mengungkap pemasok sabu-sabu itu.


"Kami akan terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun oleh Polsek Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan", terangnya.


Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka YZ terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



(rd/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.