Headlines

Polda Sumut Bersama Polres Batu Bara Ungkap Sindikat Perdagangan Orang



(TO - Medan) - Team gabungan Direskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Batubara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyalur tenaga kerja migran ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan kecil (tikus) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Dari pengungkapan yang dilakukan, petugas meringkus Delapan tersangka dari berbagai lokasi berbeda.


Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (13/1/2022) menyampaikan, terungkapnya kasus TPPO tersebut, usai salah satu kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tenggelam dan menewaskan belasan orang.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Seperti halnya tersangka Ilham Ginting Alias Ilham Dan Ricky Ardiansyah bertindak sebagai Koordinator.

"Mereka memberangkatkan 124 orang PMI secara ilegal ke negara Malaysia melalui pantai Datuk dengan menggunakan kapal, dan kemudian para PMI dipungut biaya yang tidak di tentukan. Untuk PMI yang berasal dari Madura dipungut biaya sebesar Rp.10 Juta dan wilayah Sumatera utara dipungut biaya sebesar Rp.2.200.000, oleh tersangka Ari Rohman selaku Agen", ujar Tatan.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/ 746 / XII / 2021 / SPKT/ Res Batu Bara/ Polda sumut tanggal 27 Desember 2021, dengan pelapor RH.Tambunan SH, MH, hingga akhirnya kepolisian daerah Sumatra Utara bersama Polres Batu Bara berhasil meringkus para pelaku kejahatan TPPO tersebut dengan TKP Kejadian di dusun IV pahang Kec.Talawi Kab.Batubara pada tanggal (23/12/2021) di Kec. tanjung Tiram Kab.Batu Bara tepatnya di pantai Datuk desa Kuala indah Kec. Sei suka Kab. Batubara.

Adapun para tersangka yang diamankan yakni, Ilham Ginting Alias Ilham, Ricky Ardiansyah Alias Riki, Roni, Ibnu Abdullah Alias abdi, Syamsul Bahri Alias Samsul, Dedi satriawan Adi Alias Dedi, Milkan Prayoga, Samsul Bahri. Sementara pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial, AH, C Alias L, S Alias N dan AR.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit kapal kayu (biru) dengan panjang sekira 14,5 M dan lebar 3,8 M, satu unit kapal kayu ( coklat ) dengan panjang 16,5M dan lebar 3,8M, satu unit mobil Avanza warna silver dengan nopol BK.1298 KQ, 1 lembar STNK, 1 unit HP Nokia model TA- 1174 hitam milik Roni, 1 buah kartu ATM Bank BRI milik Roni, 1 Unit HP XIAOMI putih kuning milik Dedi, 1 unit HP Nokia Model TA-1174 hitam milik Samsul, 1 buah buku tabungan, buku notes milik Ilham Ginting, buku Tabungan BRI milik Jamila, tikar warna unggu
dan tikar warna hijau.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 12 dari UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 subs pasal 83 Jo pada 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan pasal 56 KHUPidana", jelas Tatan.

(rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.