(TO - Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan daun ganja dengan meringkus empat tersangka dari lokasi terpisah. Dari pengungkapan yang dilakukan disita Barang bukti sebanyak 11, 4 Kg sabu-sabu dan 15 Kg Daun ganja kering.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Kasat Narkoba, Kompol Rafles LP Marpaung, Wakasat Narkoba, Iptu Ainul Yaqin, Kanit Idik/I, Iptu Hardiyanto, Kanit Idik/II, Iptu JH Panjaitan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring saat Konferensi pers di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan Kamis (9/12/2021) mengatakan, pengungkapan 11, 4 Kg sabu sabu hasil pengembangan dari 2 tersangka yang sebelumnya sudah diamankan yakni, FA dan EW yang dibekuk di kawasan Jalan Pertahanan, Gang Persatuan, Patumbak.
Dari pengakuan keduanya, sabu sabu itu didapat dari NPL warga Tanjung Balai.”Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan membentuk tim dan melakukan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari dengan melakukan penyamaran, pembuntutan dan pelacakan,” jelasnya.
Pada 29 November 2021, tim mendapatkan informasi keberadaan NPL di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Saat itu tersangka NPL datang bersama rekannya YPN hendak menuju ke wilayah Jalan Cemara Medan dan akan melakukan transaksi di depan SPBU.
Begitu team melihat tersangka Petugas langsung meringkus keduanya. Saat diinterogasi, tersangka NPL mengaku kalau sabu sabu yang mereka bawa disembunyikan di dalam mobil yang diparkirkan di rumah YPN di Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia.
Setelah mendengar pengakuan tersangka Petugas bergerak melakukan penggeledahan Di dalam mobil mini bus bernomor polisi BK 1078 YT. Hasilnya petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi sabu sabu seberat 11,4 Kg yang disembunyikan di dalam jok mobil bagian depan. Selanjutnya Kedua tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, juga mengamankan 2 pengedar dan kurir 15 Kg ganja kering yakni, SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan AR (27) warga Jalan H Adam Malik, Gang Pinang, Desa Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
“Sebelumnya SR sempat melakukan transaksi dengan AR di kawasan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. SR menyerahkan 15 Kg Daun ganja kering kepada AR dan mengantarkannya ke pool bus KUPJ di kawasan Terminal Amplas,” jelasnya.
Kemudian petugas mengejar tersangka AR dan berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat digeledah petugas menemukan 15 paket Daun ganja kering seberat 15 Kg beserta 50 gram sabu sabu. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan.
(rd)