Headlines

Pelaku Pembongkaran Rumah di Ringkus Polsek Medan Area



(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku pencurian bongkar rumah, yakni bernama Tegar Laksmana Alias Tegar. Tersangka Tegar ditangkap berdasarkan laporan Ali Musa Nasution (69) dengan Nomor LP/911/K/XII/2021 Polsek Medan Area.


Dalam laporannya korban Ali Musa Nasution mengungkapkan bahwa pelaku telah membongkar dan mencuri sejumlah barang di dalam rumahnya yang berada di Jalan Seksama Ujung Gg.Rahmad No.8, Kel.Menteng, Kec.Medan Denai Kota Medan, pada Rabu (15/12/2021) sekira Pukul 03:00 Wib.

Usai berhasil diamankan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) kompor minyak merek Hock warna Aluminium, 1 (satu) set rantang aluminium, 1 (satu) ceret aluminium, 1 (satu) tempat nasi aluminium, 1 (satu) loyang kue, 1 (satu) jerjak besi, 1 (satu) Parang, 1 (satu) Linggis.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A.Purba SH, MH pada Rabu (22/12/2021) menyebutkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP.

“Pelaku di jerat dengan pasal pencurian 363 Ayat (2) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara” , jelas Iptu Philip Purba.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.