TO - DUMAI -- Kejaksaan Negeri Dumai membantah terkait pemberitaan dengan judul "Oknum Kejaksaan Negeri Dumai Diduga Jual Barang Rampasan Kapal untuk Dimusnahkan".
Berikut ini hak jawab Kejaksaan Negeri Dumai :
Kejaksaan Negeri Dumai, melalui Pejabat PPID Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan Konferensi Pers kepada sahabat media dan Kasi Intel mengatakan bahwa para JPU selalu melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan.
Barang bukti secara rutin dan berkala terhadap seluruh barang bukti baik yang berasal dari Tindak Pidana Umum maupun yang berasal dari Tindak Pidana Khusus.
Kemudian terkhusus terhadap pemusnahan kapal yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan sudah di laksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang berlaku, baik Formil maupun Materiil yang di buktikan dengan document BA (Berita Acara) dan foto yang lengkap bahwa kapal telah dimusnahkan dengan cara di tengelamkan di tengah laut.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai untuk melaksanakan pemusnahan kapal dan JPU wajib segera melaksanakan pemusnahan kapal selanjutnya Seksi Pidum (Pidana Umum) berkoordinasi dengan Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) untuk melaksanakan kegiatan.
Eksekusi pemusnahan kapal dan diputuskan pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di tengah laut.
Kemudian seksi Pidum dan seksi PB3R mempersiapkan materiil pemusnahan kapal dan formil kelengkapan admisnistratif pelaksanaan pemusnahan kapal dengan cara kapal dibawa ke tengah laut kemudian kapal di tenggelamkan di tengah laut.
Kegiatan pemusnahan kapal telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali oleh JPU dan Seksi Pidum besama Seksi PB3R : I. Kapal KM. PKBF
1731 GT. 69,45 An. Paidi pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan penusnahan II.
Kapal KM. PKBF 423 GT.51,44 An. Sutikno Pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan pemusnahan III. Kapal KM PKBF 1472 GT. 80,68 An. Myo Zaw Htun pada tanggal 26 November 2021 yang disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi dari petugas AL An. Bahar Keya, saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan Muhammad Sapriyadi dan pada saat kegiatan pemusnahan kapal dilakukan dokumentasi dan menandatangai BA Pemusnahan Kapal.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan pemusnahan kapal seluruhnya sebagaimana mestinya. Hak jawab disampaikan oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Dumai, Antonius H Munte, SH.
(Fendi)