(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba, pada Senin, (06/12/2021) sekira pukul 15.30 Wib.
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni, Muhammad Habiebie (31) warga Jalan Ismaliyah Pasar III, Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan dan Wahyu Mukti (19) warga Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli.
Dari kedua tersangka disita barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 7,50 ( tujuh koma lima [puluh ) Gram.
Kronologi penangkapan tehadap kedua tersangka, pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 15.30 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapat laporan warga bahwasannya di Jalan Abioso Desa Saentis Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang kerap dijadikan tempat jual beli Narkotika jenis shabu.
Selanjutnya tim langsung ke TKP, sesampainya di TKP tim melihat ada 2 orang laki-laki mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat. Kemudian tim memberhentikan sepeda motor tersebut. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 7,50 (Tujuh koma lima puluh) Gram dan berat bersih 6,90 (enam koma sembilan puluh) Gram.
Kedua pria tersebut diketahui bernama Muhammad Habibie dan Wahyu Mukti.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki berinisial R (DPO). Sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli adalah sdr Ijul Alias Joker (DPO).
Dari membeli sabu Kedua tersangka mengaku mendapat komisi sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Kemudian Tim melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman Ijul Joker dan R, namun keduanya tidak berada dirumah. Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti sabu diboyong ke Mapolsek Medan Area guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Imbas dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika", jelas Iptu Philip.
(rd)