(TO - Medan Deli) - Berulang kali seluruh lokasi meja ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan terjaring razia namun pemilik judi tembak ikan berlogo Lion nekat beroperasi lagi, Di tempat itu, para pengunjung dari berbagai latar belakang ekonomi, gender, pendidikan dan kelompok umur yang bebas bermain. Menariknya, beberapa di antara mereka merupakan remaja yang masih berstatus pelajar.
Tidak mengherankan, jika setiap hari lokasi itu ramai didatangi para pengunjung, baik mereka yang merupakan penduduk daerah setempat, maupun mereka yang berasal dari daerah lain di Kota Medan.
Rahman yang sering disapa Wak Yung (58), salah seorang warga yang dimintai tanggapannya mengaku, terganggu dengan maraknya praktik judi ketangkasan di Kecamatan Medan Deli.
“Judi di jalan Platina 2, Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, ini udah lama buka bang, tapi pernah tutup juga, enggak tau kenapa, mungkin sempat di razia sama Petugas Sekarang buka kembali makin me resahkan dengan tempat judi ini,” ungkap pria berkulit sawo matang itu
Pasalnya, kegiatan itu bertentangan dengan hukum dan undang-undang, norma agama, serta turut mengancam masa depan generasi muda di daerah itu dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berjalan.
Padahal pihak TNI-Polri baru baru ini melakukan razia hingga menggrebek lokasi judi tembak ikan namun pengusaha tetap nekat membuka perjudian secara terang-terangan, seakan tidak ada takutnya kepada petugas kepolisian, bahkan semakin merajalela.
Pantauan dari awak media saat dilokasi menyebutkan, terlihat 1 rumah Sewah dengan ditutupin papan triplek menyediakan judi ketangkasan tembak ikan, pengusaha seakan tidak takut karena membuka di pinggir jalan dan banyak dilalui pengendara.
Setiap hari puluhan kendaraan roda 2 terparkir di belakang rumah kontrakan . Kendaraan itu milik para pemain judi tembak ikan yang sedang asik bermain di lokasi. Praktik perjudian itu dibuka sejak pagi hingga tengah malam.
Diduga pemilik perjudian ketangkasan mendapatkan omset puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Tempat judi tersebut dimiliki oleh pria keturunan tionghoa BT yang mengedarkan tembak ikannya tersebut ke beberapa tempat di wilayah Medan Utara.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
Untuk itu warga meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.
(red)