(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang laki-laki bernama Dodi Pratama (33) yang diduga sebagai pelaku pengrusakan dan penganiayaan. Tersangka diamankan, pada Selasa (9/11/2021) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, MAP membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang melakukan pengrusakan rumah warga yang diketahui bernama Suhardi (47) beralamat di Jl AR Hakim Gang Aman No 55 I Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
“Sebelumnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada orang yang merusak rumah warga. Selanjutnya kita menuju lokasi tersebut. Kita melihat seorang laki-laki sedang berdiri sambil marah-marah dan memegang besi dan kayu di samping rumah warga dan tidak berapa lama seorang warga keturunan Tionghoa keluar dari dalam rumah dan mengatakan bahwa orang tersebut yang telah merusak dan menghancurkan kaca rumah dan asbesnya,” kata Rianto, Selasa (9/11/2021).
Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban diarahkan untuk buat Laporan Polisi.
“Setelah korban dibawa ke Polsek Medan Area untuk buat LP kasus pengrusakan ternyata korban juga sudah buat laporan polisi di Polsek Medan Area pada Senin 8 November 2021 dengan pelaku yang sama untuk kasus penganiayaan,” kata Rianto.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dan 406 KUHPidana.
(red)