Headlines

Polrestabes Medan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Dalam 3 Bulan



(TO - Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan, menggelar acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 22.820,1 gram, pil happy five 1.165 butir, alprazolam 155 butir, pil ekstasi 135 butir, heroin 2,844 gram dan ganja 197,22 gram di Mako Polrestabes Medan, selkira pukul 14.00 WIB Selasa (9/11/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dan Plt Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Kiki Ramadhan. Saat konferensi pers kepada awak media mengatakan, Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu, ganja, heroin serta ekstasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kombes Riko Sunarko menjelaskan ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir dengan mengamankan delapan orang tersangka diantaranya GS, MH, ANS, MAN, seluruhnya warga Medan dan VS, EA warga Batubara, J dan MC pasangan suami istri.

Kombes Riko Sunarko mengatakan, barang bukti narkoba senilai Rp 37 milliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil insenator dari BNN Sumut”, paparnya.

Pantauan dilapangan, sebelum pemusnahan barang haram dilaksanakan, dilakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Polda Sumut untuk memastikan keabsahan barang bukti tersebut adalah narkoba.

Para tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika.

Turut hadir pada pemusnahan barang bukti Narkotika di Polrestabes Medan, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Kejaksaan Negeri Medan, Kodim 0201/ Medan dan jajaran pejabat Kapolrestabes Medan.

Sementara itu Wakil Walikota Aulia Rahman mengaku bangga dan apresiasi kinerja petugas Polrestabes Medan, sangat luar biasa didalam mengungkap peredaran barang haram tersebut di kota Medan. Ada langkah tegas dalam pengungkapan kasus penyeludupan narkotika di Medan. “Kita juga berharap generasi bangsa Indonesia jauhkan narkoba", imbaunya.


(rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.