(TO - Deliserdang) - Lokasi perjudian dengan modus gelanggang permainan meja tembak ikan ikanan, kian hari semakin menjamur saja. Seperti halnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang, tepatnya di Jalan Limau Mungkur, Dusun I, Desa Dagan Krawan Tanjung Morawa, persis berdepanan dengan pusat perbelanjaan Alfamart, Ruko No.31 berpintu warna coklat ini secara terang-terangan dijadikan arena perjudian.
Yang menjadi tanda tanya besar bagi kita, walaupun lokasi perjudian dibuka di wilayah padat penduduk, hingga mengundang keramaian dimasa pandemi covid-19 ini, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat khususnya Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang, ada apa .....?
Sebagaimana diketahui bahwa peraturan tentang aktivitas perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara nyata melanggar hukum dan dilarang oleh agama. Namun ketika praktek perjudian bebas beroprasi tidak menutup kemungkinan dapat merusak moral generasi muda anak bangsa.
Sementara itu Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp telpon selulernya, Selasa (5/10/2021), mengucapkan terimakasih dan berjanji pihaknya akan melakukan cek kelokasi.
"Trims masukannya segera akan kami cek", balasnya singkat.
(tim/red)