(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus salah satu pelaku pencurian mobil yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kel. Padang Bulan, Kec. Medan Baru, pada Selasa (5/10/2021) sekira pukul 06.30 Wib.
Pelaku yang diamankan berinisial R.B.S alias Bayu (23) warga Jalan Pantai Pakam Lorong Lembur, Dusun Serda Guna Desa Karang Rejo, Kec Stabart, Kab Langkat / Lingkungan 24 Ds Renggas Kec. Medan Marelan.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus, SH, MH menyebutkan peristiwa pencurian mobil terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 Wib ketika itu korban bernama Martin Luther Sinuraya (63) warga Jalan Jamin Ginting Kel. P Bulan Medan Baru sedang berada di ladang di Kabanjahe.
"Saat itu korban dihubungi oleh istri dan anak yang mengatakan bahwa mobil yang diparkir di halaman depan rumah telah hilang, sehingga membuat korban langsung pulang ke Medan", jelas Iptu Irwansah Sitorus SH, MH, Jumat (15/10/2021).
Setelah sesampainya di Medan, benar saja korban tidak menemukan mobil miliknya dengan Jenis Daihatsu Taft GT F 70, warna Antrachite grey, Tahun 1994, No. Pol. : DK 1709 QT dari halaman depan rumah.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 70.000.000,-, dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru", ungkapnya.
Petugas yang menerima laporan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 7 Oktober 2021 pukul 10.00 Wib, di Binjai.
"Hasil introgasi, pelaku mengakui mengambil mobil korban dari depan rumah korban bersama ketiga temannya yang berinisial B.W.P alias Lilik, W.A.P alias Agus, dan H.S alias Putra dengan cara pelaku dengan mengenderai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Aula untuk mencari sasaran Mobil yang akan dicuri", sebutnya.
Kepada petugas, pelaku juga mengakui dirinya bersama ketiga rekannya memiliki peranan yang berbeda-beda.
"Untuk pelaku R dan pelaku B perannya turun dari mobil kemudian merusak kunci mobil milik korban menggunakan Kunci T dan menghidupkan mobil tersebut. Sedangkan pelaku inisial W sebagai Supir membawa mobil tersebut, dan pelaku inisial H berperan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian", ucap Iptu Irwansyah.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku membawa kabur mobil tersebut ke rumah pelaku H di Langkat dan pelaku R diberikan uang sebesar Rp. 250.000 serta menjanjikan akan memberikan uang Rp. 1.500.000 apabila mobil tersebut telah berhasil dijual.
"Para pelaku kemudian kembali pulang dengan mengenderai mobil Daihatsu Ayla. Namun saat diperjalanan, para pelaku mengalami kecelakaan. Dimana pada saat itu pelaku B sebagai supir berhasil melarikan diri. Sedangkan pelaku R duduk yang disamping supir dan pelaku W duduk di belakang tak sadarkan diri saat berada di Klinik Sumatera Binjai", beber Kanit Reskrim.
Dari Mobil Ayla yang digunakan pelaku, petugas mengamankan 1 Kunci Letter T dan 2 buah plat mobil Kijang Krista BK 1350 RE (plat mobil yang dicuri pelaku, korban buat pengaduan di Polres Binjai).
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Sedangkan para pelaku lainnya masih dalam pencarian petugas", pungkasnya.
(ril/rd)