(TO - Deliserdang) - Praktik surat polymerase chain reaction (PCR) palsu terbongkar di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Terbongkarnya pemalsuan surat tes kesehatan COVID-19 itu setelah pembuatnya ditangkap oleh pihak Avsec Bandara Kualanamu yang kemudian diserahkan ke Polresta Deliserdang.
"Pelaku yang diamankan Ahmad warga Jalan Syubrasta Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Ia ditangkap di tempat pemeriksaan dokumen Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu lantai II," ujar Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait SH, SIK, didampingi Kasatreskrim Kompol DR Muhammad Firdaus SIK, SH, MH dan Wakasatreskrim AKP Antonius Alexander Putra SH, MH, Jum'at (22/10/2021).
Julianto menjelaskan, pelaku sebelum diamankan lebih dulu menawarkan jasa membuat surat tes PCR kepada calon penumpang maskapai Super Jet bernama Desri Natalia Sinaga.
Desri Natalia Sinaga yang tak menaruh curiga lalu menyerahkan pengurusan surat tes PCR kepada pelaku. Di situ, bersangkutan langsung mencetaknya dalam waktu singkat dan memberikan ke calon penumpang tersebut.
"Calon penumpang kemudian membawa surat tes PCR ke tempat pemeriksaan dokumen KKP. Dari hasil pemeriksaan, ternyata, surat PCR mengatasnamakan dari klinik Jemadi di kota Medan dan diketahui palsu. Oleh karenanya, pelaku diamankan", jelas Julianto.
Masih dikatakan AKBP Julianto, surat tes PCR palsu yang diamankan dari pelaku juga dikuatkan dari keterangan pihak klinik Jemadi yang menyatakan tidak ada mengeluarkan surat tersebut.
"Pelaku ini diketahui memiliki kartu pas Bandara. Untuk pengurusan surat tes PCR dibandrol seharga Rp.750.000," terangnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK, SH, MH menambahkan, pelaku sudah beberapa kali melakoni aksi serupa terhadap calon penumpang pesawat.
"Pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya. Pertama ia berhasil, namun kedua kali tertangkap. Modus operandinya mencari calon penumpang yang kebingungan untuk mengurus surat tes PCR", pungkasnya.
(rd)