Headlines

Polsek Helvetia Ringkus Dua Pelaku Curat, Satu di Buron



(TO - Medan) - Dua dari tiga pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kota Medan diringkus Tekab Polsek Medan Helvetia, Selasa (5/10/2021) sekira pukul 18.30 wib.

Bermula dari penangkapan pelaku berinisial HT (47) di salah satu warnet Galang, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sekambing CII, Medan Helvetia, Kota Medan.

Dari hasil pengakuan HT saat diinterogasi di Warnet Galang, diketahui aksi itu dilakukan bersama  rekannya berinisial MS.

"Kami lalu melakukan pengembangan dan mengejar MS (38). Sekira pukul 23.30 wib, MS diamankan di Jalan Penampungan,  Helvetia Timur,"kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH saat paparan penangkapan pada sejumlah wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Namun saat pengembangan, HT berontak dan mencoba kabur. Tak mau buruannya kabur, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kakinya.

"Adapun modus operandi para pelaku, terlebih dahulu memantau situasi di Bengkel Master Ban milik Feri Irawan. Kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya,"kata Pardamean.

Dalam aksinya masing - masing pelaku mempunyai peran, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, yang mana di pintu tersebut terdapat kasa nyamuk dibagian pintu. Selanjutnya HT membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut. Saat pintu tersebut terbuka, HT kembali ingin mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya diganjal kompresor.

Selanjutnya, para pelaku HT dan MS (38) Jalan Masjid Helvetia Timur masuk ke dalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang - barang yang menurut pelaku dapat dijual nantinya. Sedangkan pelaku HS (45), warga Pancur Batu (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan di luar. 

Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya tersebut. 

"Dalam kasus ini, kami ada menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah ban dalam sepeda motor (baru), 1 (satu) buah kotak Laptop merek Asus, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam, 1 (satu) buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah),"jelasnya.

Kejadian ini diketahui korban Feri Irawan dan saksi-saksi sekitar pukul 07.00 wib hari Rabu tanggal 29 September 2021 dan menurut Korban kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 wib dini hari dan di hari yang sama Rabu tanggal 29 september 2021, korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia, No.:LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.

"Terhadap para pelaku yang sudah kami amankan, kami kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 tahun penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran", tandasnya.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.