(TO - Medan) - Puluhan mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot beroperasi di sebuah gedung Yanglim Plaza Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Menurut warga, bisnis haram perjudian itu beroperasi tak mengenal waktu, selama 24 jam nonstop. Praktik penyakit masyarakat (pekat) tersebut mampu meraup omset hingga ratusan juta rupiah setiap harinya.
"Setiap harinya ramai orang datang untuk bermain judi di gedung plaza itu. Bahkan, ada warga yang dari luar sengaja main sampai pagi", sebut warga.
Sementara, informasi menyebutkan, praktik perjudian itu sudah berlangsung selama satu bulan lebih, tanpa tersentuh hukum. Bisnis haram itu mendapat penjagaan dan pengawalan dari pria berbadan tegap.
Pengujung plaza leluasa keluar masuk dengan tujuan bermain judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot tersebut.
Menanggapi praktik perjudian di gedung Yanglim tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (7/10/2021) pagi menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, terutama perjudian.
"Terima kasih atas informasi yang diberikan. Sesuai atensi pimpinan, kita akan tindak seluruh bentuk perjudian. Kita tidak memberi ruang bagi praktik perjudian", tegas Hadi.
(red)