Headlines

Polda Riau Musnahkan 189,31 Kg Sabu dan 889 Butir Pil Ekstasi



(TO - PEKANBARU) - Kepolisian Daerah Riau berhasil bongkar 10 sindikat narkoba yang beroperasi di Riau. Dari 10 jaringan narkoba ini Polda Riau menyita sebanyak 189,31 kilogram Sabu dan 889 butir ekstasi. 


Narkoba tersebut kemudian dimusnahkan di halaman Mapolda Riau, Senin (11/10/21) dengan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi. 


Pemusnahan itu juga disaksikan langsung oleh 22 pelaku narkoba yang terlibat di 10 jaringan narkoba yang berhasil di ringkus Polda Riau dan jajarannya. 


Jaringan narkoba tersebut diataranya yakni 7 orang yang diamankan di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. 


Dimana Subdit I berhasil mengamankan 86,57 kilogram sabu. Kemudian 3 orang pelaku narkoba di wilayah Kecamatan Rupat, Bengkalis. Kali ini Subdit I mengamankan narkoba 45,55 kilogram sabu. 


Lalu 3,93 kilogram sabu yang juga diamankan Subdit I dari satu tersangka yang diringkus di wilayah Pekanbaru. Kemudian di Kota Lama, Rokan Hulu, Subdit I juga berhasil amankan 889 butir pil ekstasi dari satu orang tersangka. 


Sementara Subdit II juga turut amankan satu orang pelaku narkoba dengan barang bukti 7,27 kilogram sabu. Pelaku diamankan di Pekanbaru. Kemudian petugas juga amankan dua orang dengan barang bukti sebanyak 373,34 gram sabu di kota Dumai. 


Selain itu, Subdit III Polda Riau juga berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,93 kg sabu. Dua pelaku jaringan narkoba ini diamankan di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru. Subdit III juga berhasil tangkap seorang pria di Pekanbaru dengan barang bukti sebanyak 229,5 gram sabu. 


Lalu Polres Bengkalis tak ingin ketinggalan. Disalah satu wilayah pesisir di Riau itu, polisi berhasil gagalkan peyelundupan 39,16 kilogram sabu. Barang haram itu didapat dari 3 orang pelaku. Kemudian, Polres Bengkalis juga berhasil amankan 8,6 kilogram sabu di wilayah Pekanbaru. Dimana polisi berhasil tangkap 3 orang pelaku. 


"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. 


Yakni dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," jelas Agung.


(Fendi/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.