(TO - Dumai) - Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai yang masih kosong dan dijabat oleh pelaksana tugas, Pemerintah Kota Dumai membuka seleksi 17 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021. Wali Kota Dumai H Paisal membenarkan bahwa Pemerintah Kota Dumai membuka seleksi jabatan PTP.
"Benar, seleksi terbuka itu resmi diumumkan melalui surat Pengumuman Nomor 01/Pansel.JPTP/2021 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai," kata Wali Kota Dumai H Paisal,
Pemerintah Kota Dumai membuka kesempatan kepada pegawai negeri sipil di Provinsi Riau, atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri kepada panitia seleksi dalam pengisian jabatan PTP di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
"Pendaftaran dibuka mulai 18 sampai 25 Oktober 2021 pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB ditujukan kepada panitia seleksi jabatan PTP di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, Gedung BKPSDM Dumai," tambahnya.
Untuk mendaftar, peserta bisa mengakses website bkpsdm.dumaikota.go.id atau bisa dilihat di papan pengumuman resmi. Seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak dilaksanakan 27 Oktober 2021.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak dilaksanakan 28 Oktober 2021, diumumkan melalui papan pengumuman resmi dan website bkpsdm.dumaikota.go.id.
Lebih lanjut dijelaskannya, ke 17 jabatan PTP yang akan diisi yaitu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Sosial.
Selaian itu sejumlah jabatan kepala badan juga dilakuka seleksi di antaranya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina (IV/a). Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial. Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (eselon III) atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. Memiliki ijazah paling rendah strata I (S.1) atau Diploma IV.
Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat pengangkatan atau pelantikan. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III.
Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai, baik untuk 2 tahun terakhir. Telah menyerahkan SPT pajak tahun terakhir. Telah menyampaikan LHKPN bagi wajib LHKPN tahun terakhir. Tidak sedang menjalani dan atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang dan atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat berat maupun sedang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan atau tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan adanya surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
(Fendi)