(TO - Delitua) - Unit Reskrim Polsek Deli Tua meringkus tersangka Khamarul Fattah alias Degam (33), warga Jalan Ekawarni, Gang KUD, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tersangka diamankan karena melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Ilyas (32), guru SD. Aksi tersangka dilakukan di rumah kontrakan korban Jalan Eka Warni.
"Pelaku yang diburu ini buron selama satu bulan lamanya. Dari tersangka kita menyita barang bukti 1 potong celana pendek hitam (yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan), 1 unit ponsel Oppo Android warna biru milik korban yang dicuri tersangka", ucap Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Dijelaskan Kapolsek, adapun Kronologi kejadiannya, pada Jumat, 3 September 2021, sekira pukul 13.15 WIB, teman kerja korban tiba di rumah kontrakan. Teman kerja korban mengaku Muhammad Ilyas sudah 3 hari tidak masuk kerja. Saat dipanggil, tidak ada sahutan dari dalam. Saksi kemudian memanggil pemilik kontrakan untuk memanggil korban, namun tidak ada juga sahutan dari rumah.
Saksi dan pemilik kontrakan mencium bau bangkai dari dalam rumah. Keduanya kemudian mencoba membuka pintu, namun pintu rumah terkunci dari dalam. Sekira pukul 14.00 WIB, Polsek Deli Tua mendapat informasi dari masyarakat ada mayat di Jalan Eka Warni. Mendapat informasi itu, personil Polsek Deli Tua bergerak menuju ke TKP.
"Kemudian personil Polsek melakukan olah TKP sekira pukul 15.10 WIB, identifikasi tiba di TKP lalu pintu di buka secara paksa. Korban dalam keadaan telungkup di kasur yang disaksikan oleh Kepling, pemilik rumah dan teman kerja korban. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Bayangkan untuk diotopsi", terang Kapolsek.
Saksi Suminem (50), mengatakan, masih kata Kapolsek, pada hari Senin, 31 Agustus 2021, sekira pukul 19.30 WIB, korban datang ke rumah saksi bersama dengan teman laki - laki dengan berjalan kaki. Ciri - ciri berambut bergelombang, badan berisi, kulit coklat, kumis tipis, tinggi 170 cm, umur sekitar 30 tahun.
"Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan pada pelaku pada Sabtu, 9 Oktober 2021, sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Medan. Pelaku mengaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan martil", ungkap Kapolsek mengakhiri.
(red)