(TO - Patumbak) - Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dan seorang penadah barang hasil kejahatan dari lokasi berbeda, Kamis (14/10/2021) malam.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Ridwan bahkan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap satu pelaku yang coba melawan petugas.
Dari sejumlah informasi menyebutkan, penangkapan yang dilakukan usai pihak Polsek Patumbak menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat di parkir di depan kios ponsel (telepon seluler) miliknya, pada Kamis 7 Oktober 2021.
Sepeda motor merk Honda BeAT BK 4848 AJU itu, diketahui hilang oleh suami korban sekira pukul 20.00 WIB. Menindaklanjut laporan korban selanjutnya Kapolsek Patumbak memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi yang ada di seputaran Jalan Pertahanan Dusun II Desa Patumbak Kampung persisnya lokasi kejadian dimintai keterangan oleh petugas. Hasilnya, para pelaku pun teridentifikasi.
Sepekan setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku yakni lelaki berinisial AAN (39), di kawasan Jalan Selambo Gang Permai Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.
Saat diintrogasi, kepada petugas tersangka warga Jalan Garu IX Medan Amplas ini mengakui perbuatannya. Dan tersangka mengaku aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, inisial OPS.
Kemudian dilakukan pengembangan, petugas pun menangkap lelaki inisial OPS, di rumahnya di Jalan Bajak V Gang Hombing, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.
Pengakuan dari kedua pelaku bahwa, sepeda motor milik korban bernama Monica Sitanggang (32), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Dusun II, Desa Patumbak Kampung, yang mereka curi telah dijual kepada seorang penadah berinisial AM (45), warga Jalan Garu I Medan Amplas.
Lalu, bersama kedua pelaku petugas meluncur ke rumah sang penadah. Saat berlangsung penangkapan AM, pelaku AAN mencoba melarikan diri dengan memukul petugas. Atas tindakannya itu, petugas terpaksa menembak kaki pelaku. Kemudian pelaku yang ditembak diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Patumbak.
Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, salah satu pelaku diberi tindakan tegas terukur lantaran memukul petugas dan coba kabur saat berlangsung penangkapan si penadah.
“Anggota terpaksa menembak kaki tersangka AAN karena memukul anggota dan mencoba melarikan diri”, terang AKP Neneng didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan, sembari menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis, katanya Jumat (15/10/2021).
AKP Neneng menambahkan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa uang sebanyak Rp.550.000 diduga sisa penjualan sepeda motor dan sepotong pakaian pelaku.
“Untuk pelaku pencurian kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan pasal 480 KUHPidana kepada si penadah barang curian", tandas AKP Neneng.
(rd)