Headlines

Kedapatan Pasok BBM ke Industri, Polda Riau Tangkap Truk Bermuatan 450 Liter Solar Subsidi



(TO - Pekan Baru) - Tim Unit 4 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap satu unit truk derek dengan tangki berisi 450 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi. Truk itu membawa BBM ke pelaku industri.


Truk diamankan di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan, Bengkalis Riau, Sabtu (16/10/2021) siang.Ketika itu truk merk Mitsubishi BK 9325 CM itu melakukan pengisian di SPBU secara berulang ulang untuk melangsir.

Pengungkapan bermula ketika tim yang dipimpin Ipda Eko Sutamto SH dengan 4 personelnya mencurigai sebuah mobil derek roda 10 yang melakukan pengisian cukup lama. Hal itu menyebabkan antrean yang panjang sehingga meresahkan masyarakat.

Tim kemudian mengikuti perjalanan mobil derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU hingga diketahui tujuannya adalah ke poll/workshop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT IP. Tak lama kemudian truk tersebut keluar dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar.

Ketika itu, tim langsung melakukan penyergapan. Kemudian dilakukan mengembangkan ke tempat poll/workshop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil kegiatan langsir tersebut.

“Ternyata benar. Di sana ditemukan jerigen-jerigen yang sudah dalam keadaan kosong. Diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, Ahad (17/10/2021).

Tiga orang pelaku diamankan yakni JN (52) sopir yang melansir BBM dari SPBU, KS (26) petugas SPBU dan AFJ (22). Ketiga pelaku diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tindakan pelaku telah merugikan masyarakat luas dan akan kami proses hukum,” tegas Ferry.

Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk derek roda 10 merk Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.

Ditambahkan Ferry, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling lama tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Saat ini, ungkap Ferry, proses penyidikan masih terus berjalan.
"Penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli dari pihak BPH Migas,” kata Ferry.

Ferry menjelaskan, akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan BBM jenis bio solar. Menurutnya salah satu faktor kelangkaan disebabkan terjadinya pengurangan kuota dari BPH, dan tindakan oknum tidak bertanggung jawab.

“Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. Juga adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan," papar Ferry.

Ferry menegaskan, pihaknya akan terus memantau penyaluran BBM bersubsidi untuk masyatakat. Jika ada pihak bermain akan diproses hukum.


(Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.