(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus tersangka Roy Patriot Simanjuntak (30) warga Jalan Bunga Raya, Gang Torganda, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa (28/8/2021) sekira pukul 19.30 Wib. Tersangka diamankan karena kedapatan membawa 2 (dua) bungkus kecil narkotika jenis ganja.
Plt. Kapolsek Medan Baru AKP Ully SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Senin (11/10) menyampaikan, pihaknya meringkus tersangka Roy Patriot Simanjuntak di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang.
Irwansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka, dari adanya informasi yang menyebutkan, bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti info tersebut..
Irwansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka, dari adanya informasi yang menyebutkan, bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti info tersebut..
"Benar saja, setelah di TKP, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan penyergapan. Saat digeledah, dari saku baju tersangka ditemukan dua bungkus kecil berwarna putih yang berisikan narkotika jenis ganja", jelas Iptu Irwansyah.
"Setelah di Introgasi tersangka mengakui ganja tersebut miliknya yang dibeli di Jalan Setia Budi dengan harga Rp. 5 ribu dan akan dikonsumsi sendiri. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di boyong ke komando guna pengembangan lebih lanjut", tandas Iptu Irwansyah Sitorus.
(rd)