Headlines

Judi Tembak Ikan di Pajak Palapa Diduga Kebal Hukum, Polisi Jangan Tutup Mata



(TO - Medan) - Ironi memang, sejak masa pandemi covid-19 melanda negara kita tercinta, lokasi perjudian dengan modus game ketangkasan menjamur di kota Medan. Hal ini jelas cukup memprihatinkan, disaat pemerintah sedang gencar gencarnya memutus mata rantai virus yang mematikan ini, namun para bandar judi malah membuka praktek haramnya secara terang terangan hingga tidak menutup kemungkinan mengundang kerumunan dan berdampak menciptakan klaster baru virus covid-19.


Seperti halnya, lokasi judi tembak ikan yang berlokasi di Pajak Palapa Blok E2, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Barat, terpantau bebas beroprasi, diduga kebal hukum. Polisi diminta jangan tutup mata.

Dari hasil investigasi awak media, Senin (11/10/2021) malam, sekira pukul 07:30 wib, didalam ruko berpintu warna biru, yang berlokasi di pajak palapa tersebut, ramai dikunjungi oleh para tamu penggila judi yang datang, baik anak muda maupun yang tua. 

Para pemain judi yang datang langsung disambut oleh seorang wanita penjaga koin, dengan senyum ramah sembari mempersilahkan tamu yang datang untuk bermain.

Untuk mengelabui petugas setelah pengunjung masuk, kembali ditutup oleh penjaga pintu, didalam pajak itu pengunjung disajikan dengan belasan mesin judi tembak ikan-ikanan dengan berbagai permainan.

Ketika awak media bertanya kepada penjaga koin yang tak bersedia menyebutkan namanya, dengan lantang mengatakan, arena judi itu sudah lama buka dan Polisi setempat sudah mengetahui.

“Sudah lama ini buka, kalau Polsek setempat ya sudah tau lah”, cetus sang Cewek.

Ketika kembali ditanya siapa pemilik lokasi judi, Cewek tersebut terkesan menutupi dengan mengaku dia hanya penjaga koin.

"Kalau yang punya saya tidak tau pak", ujar sang cewek seraya berjalan menghindari pertanyaan para awak media.

Yang menjadi tanda tanya besar bagi kita, walaupun lokasi perjudian dibuka di wilayah padat penduduk, hingga mengundang keramaian dimasa pandemi covid-19 ini, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat khususnya Polsek Medan Barat, ada apa.?

Sebagaimana diketahui bahwa peraturan tentang aktivitas perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara nyata melanggar hukum dan dilarang oleh agama. Namun ketika praktek perjudian bebas beroprasi tidak menutup kemungkinan dapat merusak moral generasi muda anak bangsa.

Warga berharap agar bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sumut serta Pemko Medan dapat turun menindak lokasi tersebut.

"Kami berharap, agar pak Kapoldasu dan Tim Satgas Covid 19 , serta Pemko Medan, segera menggerebek dan menutup lokasi judi yang sangat meresahkan masyarakat. Karena dikhawatirkan terkontaminasi meracuni warga setempat", harapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Antonio Purba, yang dikonfirmasi awak media, Senin (11/10) melalui pesan WhatsApp di handpone selulernya belum merespon hingga berita ini dimuat. 

(red/tim)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.