(TO - Medan) - Setelah Dua bulan buron usai melakukan aksi curanmor, akhirnya tersangka Buchari Muhammad Zuki alias Zuki (31) warga Jln. Jamin Ginting Gg. Golf diringkus petugas Polsek Medan Baru. Pria yang berpropesi sebagai jukir ini ditangkap saat berada di Pasar Sore Padang Bulan, Sabtu (9/10/2021).
Dari penangkapan yang dilakukan petugas menyita Barang bukti 2 unit hp milik tersangka.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, William Thomoteus Tarigan (31) warga Jln. Bunga Turi, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam laporannya, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5143 AFU miliknya dari kos-kosan di Jln. Jamin Ginting Gg Sarmin No 37, Kecamatan Medan Baru, Kamis (19/8/2021) lalu. Selanjutmya korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
“Dari laporan korban langsung kita tindaklanjuti. Hasilnya kita berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, namun tersangka kabur. Semalam kita mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan", ungkap Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis, melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, SH., MH.
Dikatakan Irwansyah, dari pemeriksaan tersangka mengaku jika dirinya hanya berperan mendorong sepeda motor tersebut. Sementara yang mengambilnya Kibo (DPO).
“Sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp1,750.000 dan uangnya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara teman tersangka masih kita kejar. Akibat perbuatannya Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", tandas Irwansyah.
(rd)