(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang lelaki diduga tersangka pecandu narkotika jenis sabu-sabu, Lelaki berinisial AY (44) tersebut ditangkap pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 15.00 wib, di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim Iptu Asrul Rambe, menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka AY warga Perumahan Putri Deli, Kec. Namo Rambe, Kab. Deliserdang tersebut, berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwasanya tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor.
"Berbekal informasi itu petugas langsung menindak lanjuti nya. sesampai di tkp jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, petugas melihat tersangka melaju mengendarai sepeda motornya", ucap Iptu Rambe Jum'at (17/09/2021).
Kemudian lanjut Kanit, petugas Team Reskrim Polsek Medan Kota memnerhentikan kendaraan tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah di interogasi, tersangka mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti Lubis Gg.Rel dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya. Dan pengakuan tersangka sabu tersebut untuk dipakainya sendiri", jelas Iptu Rambe.
Kemudian, tersangka AY di bawa petugas Reskrim ke mako Polsek Medan Kota bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka AY dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika." tegas Iptu Asrul Rambe.
(rd)