(TO - Medan) - Kasus perampokan toko emas di pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangara Medan, pada Kamis (26/8/2021) lalu, dan sempat membuat heboh masyarakat, akhirnya berhasil diungkap Tim Jatanras Ditres Krimum Polda Sumut.
Adapun kedua toko emas yang di rampok tersebut adalah toko emas Aulia Chan dan toko emas Masrul yang berada di Pasar Simpang Limun dan berhasil mengasak 6,8 Kg emas diperkirakan total Rp.16,5 M. Tidak hanya itu saja, akibat peristiwa tersebut salah seorang tukang parkir menjadi korban penembakan para pelaku.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi dalam keterangan pers nya, Rabu (15/9/2021) kepada awak media menyampaikan, dari lima pelaku yang berhasil diringkus, satu diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas ketika saat melakukan prarekontruksi.
"Adapun ke lima pelaku perampok tersebut yakni, Farel alias F (21), warga Jalan Garu 1, Gang Manggis Kecamatan Medan Amplas, Paul Sitorus alias P (32), warga Jalan Menteng VII, Gang Horas, Kecamatan Medan Denai, Hendrik Tampubolon alias H (38) yang ditembak mati usai melakukan perlawanan, warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Prayogi alias Bejo alias B (25), warga Jalan Bangun Sari No 81 Link II, Kecamatan Medan Johor dan Dian Rahmad (26) warga Menteng VII Kecamatan Medan Denai", jelas Kapolda.
Kapoldasu memaparkan, kronololgis kejadian, pada awalnya para pelaku merencanakan perampokan dan berhasil membawa sepeda motor di daerah Percut Seituan, jenis Honda Scoopy. Kemudian para pelaku merencanakan perampokan kembali dengan di komandoi Hendrik Tampubolon dan di iya kan para pelaku lainnya.
"Hendrik menugaskan Dian untuk mencari orang yang bisa diajak dalam aksi perampokan tersebut, dan bertemulah dengan Farel, Paul dan Prayogi", ungkap Kapoldasu.
Keesokan harinya, lanjut Kapoldasu, pada Rabu (25/8/2021) setelah bertemu, para pelaku melakukan observasi atau peninjauan lapangan ke tujuan yaitu toko emas yang berada di Pasar Simpang Limun.
Para pelaku sepertinya sudah terlatih karena mayoritas telah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dan pemberatan. "Dalam pengungkapan kasus ini, polisi bekerjasama dengan Dishub Kota Medan untuk milihat CCTV dan memantau gerak gerik pelaku serta kerjasama dengan pihak TNI", ucap Kapoldasu.
Kapoldasu menambahkan, dari penangkapan para tersangka, barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 pucuk senjata laras panjang, 1 pistol FN rakitan, Pistol jenis revolver rakitan, 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7.62 MM, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 7 buah hansaplast.
"Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 4e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", pungkas Panca.
Sementara itu, pemilik toko emas mengucapkan terimakasih kepada Polisi dan semua pihak terkait keberhasilan mengungkap pelaku perampokan toko emas mereka.
”Saya berterima Kasih kepada Bapak Kapoldasu, Bapak Walikota Medan, Bapak Pangdam dan Bapak Tatan”, ucapnya.
Dalam pres rilis yang dilaksanakan, Selain Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, tampak hadir Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Walikota Medan, Bobby Nasution, Waka Poldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Dir Krimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan para PJU serta pemilik toko emas.
(rd)