Headlines

Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri Berhasil Amankan 107,258 Kg Narkoba Jenis Sabu



(TO - Batam) - Operasi Gabungan yang di lakukan Satuan Narkoba Polresta Barelang bersama petugas Kantor Wilayah Bea Dan Cukai Kepulauan Riau berhasil mengamankan sabu seberat 107, 258 kilogram dari perairan Pulau Putri Nongsa Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 


Narkoba jenis sabu ini rencananya akan dibawa dari Malaysia tujuan Kalimantan (5/9). Lima orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu RH (26) asal Jakarta, A (23) asal Jakarta, EAH (25) asal Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam, H (33) asal Jawa Barat dan satu orang masih DPO berinisial JB. Sabu sebanyak 104 bungkus ini didapati di dalam 6 tas rancel. Semua tersangka rata-rata berpendidikan D3.


Sabu asal Malaysia sebanyak 107,258 kilogram ini dikemas dalam 104 bungkus. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 5 orang tersangka beserta kapal canggih yang diperkirakan senilai Rp 4 miliar itu.


Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepri Syamsul Paloh memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran gelap jenis Sabu tersebut.


Kegiatan konfrensi pers tersebut dilaksanakan di halaman Polresta Barelang, Senin (20/9), yang dihadiri Wakapolda Kepri, Kapolresta Barelang, Granat Kepri, serta Bea dan Cukai Batam.


Menurut Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.SE yang diundang dalam acara tersebut mengapresiasi atas keberhasilan penangkapan Narkoba oleh Sat Narkoba Polresta Barelang, serta  Bea dan Cukai Batam.


“Awal terbentuknya Satuan Narkoba Polresta Barelang, ini  penangkapan yang terbesar menurut saya, apresiasi buat anggota gabungan di lapangan yang telah mengungkap ratusan Kg barang haram ini. sekali lagi saya ucapkan ribuan terimakasih kepada para petugas yang sudah menyelamatkan sebanyak 1.2 juta jiwa.”, ucapnya


Pemberantasan narkoba ini memang sangat perlu diawasi ketat, karena Kepri sudah menjadi pintu gerbang masuk narkoba, apalagi sang bandar saat ini sudah semakin hari semakin pintar dengan berbagai modus penyelundupan yang mereka lakukan menurut Syamsul


“Kami tetap monitor, baik dari sisi penangkapan terutama masalah-masalah persidangan, sampai persoalan Pengadilan Negeri terkait narkoba” jelasnya.


Kita sepakat bandar dan mafia narkoba kalau bisa dihukum mati.


“Pemasok narkoba dari dalam dan luar negeri itu, wajar divonis mati sehingga dapat membuat efek jera bagi gembong besar lainnya,” tegasnya.


Pemberian hukuman mati terhadap “big bos” narkoba itu, menurut Syamsul, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Jadi, hukuman mati tersebut jangan hanya dilaksanakan terhadap kurir narkoba yang merupakan orang suruhan sindikat narkoba tersebut,” ungkapnya.


Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Granat Kepri dengan background pengacara hukum Rony Martin. SH, mengatakan Semua aparat hukum harus berkomitmen untuk pemberantasan narkoba, apalagi saat ini Kepri sedang gencar-gencarnya mengembangkan dunia pariwisata,” katanya.


jangan sampai para tamu yang masuk, datang membawa narkoba di Kepri yang kita cintai ini.


“Ini perlu diantisipasi untuk para pendatang, artinya kita welcome terhadap dunia pariwisata tapi untuk narkoba, kita menolak keras persoalan narkoba ini,” tegas Rony.


Penyalahgunaan narkotika ini merupakan masalah yang krusial,    dampaknya sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia.


“Dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu aspek yang tidak bisa disepelekan”. Cetusnya


Pada konfirmasi terpisah WaKapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. Mengatakan, sabu tersebut dibawa para tersangka dari Malaysia menggunakan kapal mewah. Hal ini katanya merupakan modus baru para sindikat narkoba.


Untuk itu, Darmawan menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku nantinya. 


(Rb/Js)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.