(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus seorang lelaki berinisial IAP (24) warga Jln. Pasar No A-10 Kel. pulo Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur, pada Sabtu, (7/8/2021) Pukul 21.30 Wib.
Tersangka diamankan karena terjerat kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan terhadap tiga driver Ojek Online. Adapun ketiga korban yakni AL Azhari, SE (51) warga Jln. Letda Sudjono,Gg Jateng No 23C, Kec. Medan Tembung, Marasi Gideon Hasibuan (27) warga Jln kawat I Lik XIX Gg. Turi Kel. Tj Mulia Hilir, Kec. Medan Deli dan Fayun Isnaini (44) warga Jln Denai No 202, Kel Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai.
Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Rabu (11/8/2021) menjelaskan, tersangka IAP diamankan di Jln. Perwira II Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, dengan barang bukti Batu Bata, Pakaian Bekas dan sebotol Aqua.
"Akibat dari perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian Uang Tunai hingga Rp. 2.650.000,- (Dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)", jelas Iptu Jefri.
Iptu Jefri menambahkan, tersangka diamankan, berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang pelaku penipuan dan penggelapan diamankan massa di Jl. Perwira I Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur,
"Menindak lanjuti informasi tersebut, tim piket 7.0 langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Timur", ujar Jefri.
"Imbas dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 Jo 378 KUHPidana Penipuan dan atau penggelapan, dan untuk korban sudah diarahkan membuat LP", tandasnya.
(rd)