Headlines

Penahanan Terhadap Abi bin Usman Cs Dinilai Dampak Dari Persaingan Bisnis Tidak Sehat Awalnya

 


(TO - Batam) - Setatus penahanan terhadap klien Nasip Siahaan. SH selaku pengacara Abi bin Usman dalam perkara Pasal 480 KUHP tentang penadahan berupa besi scrap milik PT Echogreen pada persidangan  praperadilan yang diketuai oleh hakim tunggal David P Sitorus, Selasa 22/06/2021 masih dianggap sangat tidak tepat.


Apa yang dilakukan pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap kliennya dianggap sangat jelas  merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan. Karena menurut Nasip landasan hukumnya sudah jelas dari hasil penyidikan belum lengkap, bahkan setatusnya masih  P-18 saat itu.

Nasip merasa dalam hal ini banyak menimbulkan kejanggalan bila diruntut dari awal  berdasarkan surat P-18 nomor B-396/1.10.1/Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 tidak dilakukan termohon (Kejaksaan) itu sendiri, dalam pengertian termohon tidak mengembalikan berkas perkara dan tidak memberi petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara kepada penyidik Polda Kepri atau dalam pengertian lain yaitu  Kejaksaan tidak menerbitkan surat P-19.

Menurut Nasip dalam kronologi perkara itu bahwa tanpa adanya membuat petunjuk kepada penyidik Polda Kepri, tiba-tiba pada tanggal 05 Mei 2021 termohon menerbitkan surat dengan Nomor B 435/L.10.1/Eoh.1/5/2021 (P-21) yang isinya bertentangan dengan surat Nomor B-396/1.10.1/Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 (P18) atas dasar penyerahan berkas perkara dari penyidik dengan No. BP/09/IV/2021/ Ditreskrimum tanggal 20 April 2021 (sama dengan penyerahan berkas perkara P-18) yang menyatakan hasil penyidikannya sudah lengkap (P-21).

Bahkan, sebagaimana surat No. B-396/1.10.1/ Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 (P-18) termohon menyatakan berkas belum lengkap dan termohon tidak pernah mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19), tetapi anehnya berkas perkara dari penyidik yang diserahkan kepada termohon dengan lampiran surat No. BP/ 09/ IV/ 2021/Ditreskrimum tanggal 20 April 2021 langsung dinyatakan lengkap (P-21).

“Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap undang-undang hukum acara pidana serta sewenang-wenangan yang dilakukan termohon (Kejaksaan) dalam proses prapenuntutan yang melanggar hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Banyak ditemukan suatu kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini. Baik mulai dari adanya 3 SPDP, kemudian berkas yang masih P-18 dan langsung dinyatakan lengkap (P-21) tanpa adanya tahapan prosesur P-19.

“Bukan hal itu aja, bahkan dalam proses penahanan Umar dan Usman juga diduga janggal, karena saat proses tahap II, kedua terdakwa sedang dalam kondisi tidak sehat keadaannya, namun tetap ditahan. Dalam petitum, pemohon meminta majelis hakim tunggal menjatuhkan putusan, yakni menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya", terangnya kembali.

Dalam penjelasannya saat itu, Nasib sempat berseru bahwa kondisi kliennya saat ini sakit-sakitan di Rutan. Kliennya memiliki riwayat jatung dan hipertensi yang tensinya mencapai 207. Bahkan Abi alias Usman sempat di cek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah yang dimana ditangani oleh dr. Nanang Rudy Utantyo, Sp.JP dalam penjelasannya saat itu jelas bahwa Abi bin Usman kondisinya tidak baik dan harus ditangani secara serius karena ring jantung yang digunakannya sudah kotor dan sangat segera harus di bersihkan, karena akan mengganggu kesehatan si pasien, jika tidak, akan berdapak fatal nantinya.

“Entah dimanalah hati nurani mereka menahan orang sakit. Ini upaya terakhir kami mencari keadilan, karena tak mungkin juga kami mau melawan institusi jika memang ada kebenaran dalam hal ini. Ini kasus masih dugaan, dan selama ini klien kami kooperatif. Saat ini kami juga telah melakukan eksaminasi ke Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung". Ungkap Nasip.

Adapun perkara yang menjerat tersangka Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah Polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WNA Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini tengah menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah di PN Batam karena mencuri 100 ton besi scrab Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil Nongsa, Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri). 

Sementara Persidangan lanjutan dalam perkara dugaan penadahan besi tua (scrap) dengan para terdakwa Abi bin Usman, Umar dan Sunardi kembali digelar. Kali ini persidangan diagendakan sebagai pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa, Kamis (19/8) kala itu.

Persidangan kali ini dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih, David Sitorus dan Dwi Nuramanu. 

Saat persidangan tidak terlihat kehadiran sosok jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Oktaviandi. Dalam ruang persidangan penuntut umum hanya terlihat kurai diduduki oleh Karya So Immanuel Gort seorang diri saja.

Saat persidangan Abi bin Usman  menjelaskan dalam pledoi yang ditulisnya sendiri, bahwa hubungannya dengan Kasidi alias Ahok, Sejak berdirinya PT Biloga pada tahun 2010 menjual besi tua atau scrap setiap harinya rata-rata 300 ton. Selanjutnya pada tahun 2015, Kasidi mengalami kesulitan perekonomian dan minta tolong kepada saya untuk mengisi 800 ton besi pipa bernilai 5,5 miliar rupiah.

Kasidi membayar semuanya dengan cara diangsur kepada saya selama 22 bulan. Saya mengalami kerugian sekitar 600 juta rupiah untuk membayar bunga Bank. Sejak itu saya tidak jual lagi besi kepada PT Karya Sumber Daya,” kata Usman saat persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya Nasib Siahaan dan Sarijal Efendi Damanik dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Abi bin Usman berkata bahwa besi tua atau scrap miliknya langsung dikirimkan ke PT Gunung Garuda di Jakarta tanpa melalui PT Karya Sumber Daya milik Kasidi alias Ahok.

Berdasarkan keterangan Usman bahwa PT Karya Sumber Daya mengalami depresiasi kepercayaan dari para rekan atau partner bisnisnya. “PT Karya Sumber Daya tidak pernah membayar lunas uang besi tua kepada pemasoknya. Dengan demikian pemasok besi tua menjual kepada saya. Itu bukan salah saya! Tetapi itulah penyebabnya Ahok membenci diriku,” ucap Abi bin Usman saat membacakan pledoinya.

Abi bin Usman berkeyakinan bahwa Ahok punya niatan untuk menghancurkan usahanya dengan bekerjasama dengan oknum aparat penegak hukum yang tidak amanah karena mencari kepentingan pribadi.

Lebih jauh Usman jelaskan bahwa pada tahun 2019 dirinya menerima 4 truk besi scrap dari Ecogreen. Besi itu didapatkan dengan cara yang benar, diangkut secara terang-terangan di siang hari, tidak sembunyi-sembunyi, melewati pemeriksaan sesuai denga SOP di perusahaan Ecogreen.

“Semua besi-besi itu keluar berdasarkan prosedur yang benar yaitu melalui gate pass serta ditanda tangani oleh manejer PT Ecogreen. Hal itu membuktikan bahwa barang bukan hasil dari suatu kejahatan atau dengan kata lain yang di kategorikan pencurian,” ujar Usman.

Usman juga menjelaskan bahwa dirinya menjual scrap itu ke PT Gunung Garuda seharga Rp. 5.150 per kilogram pada tahun 2019. Harga segitu belum dipotong dengan biaya tranportasi, biaya bongkar dan pembayaran pajak ke Negara.

Keuntungan sebesar Rp.150 per kilogram dikalikan dengan 58.490 kg sehingga keuntungan hanya berkisar 9 jutaan rupiah saja. “Namun dalam dakwaan JPU menerangkan keuntungan saya sebesar Rp. 38.800.500 adalah hoaks alias tidak benar,” ucap Usman.

Masih dalam pendapat Usman bahwa pada tahun 2020 di Kejaksaan Tinggi ada pertemuan antara Polisi dari Polda Kepri, Kejaksaan tinggi Kepri menyebutkan perkara ini tidak memenuhi unsur pasal 480 KUHPidana. “Dalam pertemuan itu juga dipaparkan transkip hp milik Saw Tun yang berisi perintah Muhammad Jasa untuk menjual scrap itu. Bukti transkip hp Saw Tun itu tidak masuk dalam berkas perkara ini. Aneh sekali itu,” ujar Usman.

Pada tanggal 28 Februari 2021 kembali dilakukan gelar perkara di Mabes Polri dengan tambahan alat bukti surat somasi Minggu Sumarsono. Sehingga berkas dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tanggal 28 april 2021, berkas perkara itu masih berstatus P-19 karena belum lengkap. Seminggu kemudian (05 Mei 2021) berkas perkara dinyatakan P-21. Selanjutnya dengan informasi itu Kasidi menyebarkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada rekanan Usman.

Tepat pada tanggal 7 Mei 2021, Kasidi menghubungi kolega Usman dan memastikan bahwa Usman akan segera ditahan. Tiga hari berselang (10 Mei 2021) dari ucapan Kasidi saat itu Usman dijebloskan ke dalam penjara hingga saat ini.         

Tepat pada 10 Mei 2021, Usman dimasukan dalam mobil tahanan dan ada seseorang yang mengambil dokumentasi foto dalam kejadian itu. “Selanjutnya foto itu dikirimkan kepada Kasidi. Kasidi mengirimkan foto itu kepada semua kolega bisnis saya dengan maksud reputasi saya hancur,” kata Usman menyesalkan.

Dalam kesempatan itu Usman juga menjelaskan bahwa Kasidi telah menyampaikan informasi kepada semua kolega Usman bahwa dirinya akan dituntut selama dua tahun penjara. Sementara persidangan juga belum dimulai sama sekali.

“Oleh karena situasi dan perkembangan persidangan ini menyebabkan penuntut umum menuntut saya selama satu tahun. Yang paling mengerikan itu adalah adek saya (Umar) yang hanya menjalankan perintah yang saya sampaikan. Ia tidak melakukan tawar menawar harga dengan Sunardi juga dipenjarakan bersama saya,” ucap Usman kembali.

Usman menegaskan bahwa dirinya di PT Biologa adalah pemilik saham mayoritas dan juga sebagai abang. “Keputusan jual dan membeli adalah saya, Umar adalah pelaksanaannya. Dalam tuntutan jaksa, Umar ada melakukan tawar dan menawar harga dengan Sunardi. Itu bukan kebenaran melainkan pembenaran yang tidak ada dasarnya,” ujar Usman.

Usman sangat kecewa dengan kemampuan JPU dalam memberikan tuntutan yang menyebutkan Umar terlibat dalam tawar menawar harga. “Tuntutan itu dikarang-karang dan mengada-ada saja. Hal semacam ini masih bisa terjadi di Indonesia yang kategori negara yang sangat maju. Saya berharap tidak ada lagi anak bangsa mengalami nasib seperti yang saya alami seperti sekarang,” kata Usman penuh kecewa dengan proses penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kota Batam.

Usman juga menyebutkan bahwa dirinya mohon dibebaskan karena perkara ini merupakan persaingan bisnis yang tidak sehat.

“Mohon yang Mulia, bebaskan saya dari semua tuntutan hukum karena perkara ini merupakan bentuk persaingan bisnis yang tidak sehat. Terima kasih, Yang Mulia,” ucap Usman membacakan surat pledoinya dalam persidangan saat itu. 


(Rb/Jn)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.