(TO - Medan) - Personil Polsek Medan Area Polrestabes Medan, melaksanakan pemasangan sejumlah spanduk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diwilayah hukum Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, SH, MH, Minggu (11/7/2021) menyampaikan, agar masyarakat tetap mematuhi pemberlakuan PPKM Darurat.
"PPKM darurat sebagai upaya mencegah penularan covid-19 yang saat ini semakin meningkat. Dan kita harapkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah", ujar Kompol Faidir.
Kompol Faidir menambahkan, sejumlah spanduk PPKM Darurat dipasang ditempat tempat strategi di wilkum Polsek Medan Area diantaranya :
1. Pasar Sukaramai Jl. Sutrisno simpang jl. Ar. Hakim.
2. Jl. Thamrin simpang Jl. Sutrisno.
3. Depan SPBU Jl. Panglima Denai.
4. Depan Swalayan Maju Bersama Jl. Denai.
5. Depan Yayasan Sosial Angsapura Jl. Asia.
"PPKM Darurat diberlakukan dari tanggal 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021", tandasnya.
(rd)