(TO - Labuhan) - Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan didampingi pihak Kelurahan Mabar, menggrebek lokasi Judi ketangkasan jenis tembak ikan yang berada di Jalan Rumah Potong Hewan, Gang Rahmad, Lingkungan VII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, pada Kamis (10/6/2021) sekira pukul 15:30 Wib.
Penggrebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah, SH bersama Bhabinkamtibmas dan juga Pj Lurah Mabar M Taufik SE juga didampingi Kepala Lingkungan setempat.
Dalam penggrebekan, ada lima lokasi yang didatangi oleh tim gabungan yakni lingkungan III, IV, VII, X dan XI.Namun, hanya dilingkungan VII tim gabungan berhasil mengamankan satu unit mesin tembak ikan yang dikelola Ian Tajuk (30) Oleh petugas, mesin judi tembak ikan tersebut langsung diboyong ke Mapolsek Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah saat dihubungi wartawan membenarkan pengrebekan tersebut.
“Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan bersama pihak kelurahan didampingi Kepling menggrebek lokasi yang diduga tempat permainan judi", ujar Iptu Andi Rahmadsyah.
Iptu Andi menambahkan, hal ini dilakukan menindak lanjuti laporan warga yang resah atas aktifitas judi tembak ikan tersebut.
“Ada beberapa warga yang melapor ke kita, kalau ada kegiatan judi tembak ikan yang sangat meresakan warga sekitar. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kita langsung kelokasi dan mengamankan mesin tersebut ke Mapolsek", jelasnya.
Andi juga mengatakan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk merespon setiap laporan warga mengenai kamtibmas.
"Kami akan tetap merespon setiap laporan warga berkaitan dengan kamtibmas diwilayah hukum kita, karena itu sudah perintah dan intruksi dari pimpinan", tandasnya.
(rd)