(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus 2 tersangka pelaku jambret yang beraksi di Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Medan, pada Sabtu (12/6/2021). Keduanya adalah warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, berinisial MI (21) dan AR (21).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, S.H, mengatakan, penangkapan kedua tersangka saat pihaknya melakukan patroli, sekira pukul 12.30 wib. Tiba-tiba mendengar teriakan masyarakat ada jambret.
Unit reskrim Polsek Medan Area langsung bergegas menghampiri korban yang diketahui bernama N (17), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Korban mengatakan, ketika itu dia mengendarai sepeda motor hendak menuju Jalan Bromo. Tiba-tiba ada sepeda motor berboncengan mendekatinya dari sebelah kanan dan langsung mengambil hp dari kantong kanannya. Sontak korban berteriak jambret sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan petugas kepolisian yang berpatroli melintas di lokasi.
Selanjutnya, tanpa buang waktu petugas bersama warga melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama Barang bukti berupa satu unit hp merk Samsung galaxy A20 dan satu unit sepeda motor milik tersangka merk Honda Vario, warna hitam, BK 4349 AJG.
“Selanjutnya, Kedua pelaku diboyomg ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti, dan korban diarahkan untuk membuat laporan pengaduan”, tandas Iptu Rianto, S.H.
(rd)