Headlines

Penetapan Penahanan Terhadap Usman Alias Abi dan Umar Dinilai Tidak Sah Karena Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat



(TO - Batam) - Perkara Usman alias Abi dan Umar, Nasib Siahaan, SH selaku pengacaranya mempertanyakan keadilan atas setatus penahanan kliennya dalam perkara Pasal 480 KUHP tentang penadahan berupa besi scrap milik PT Echogreen pada persidangan  praperadilan yang diketuai oleh hakim tunggal David P Sitorus, Selasa (22/6/2021).


“Apa masih ada KEADILAN bagi anak bangsa dalam mengikuti proses hukum di Republik Indonesia kita ini ? “, ungkap Nasib  mempertanyakan tentang hasil sidang praperadilan kedua kliennya.

“Entah apa yang dilakukan pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap klien Saya. Hal ini jelas  merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan karena sudah jelas dari hasil penyidikan belum lengkap, setatusnya masih  P-18", bebernya usai persidangan yang dimana saat itu juga dihadiri Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi selaku wakil dari Kejaksaan.

Kembali Nasip menegaskan, ada kejanggalan bila diruntut berdasarkan surat P-18 nomor B-396/1.10.1/Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 tidak dilakukan termohon (Kejaksaan-red) sendiri, dalam artian termohon tidak mengembalikan berkas perkara dan tidak memberi petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara kepada penyidik Polda Kepri atau dalam pengertian lain yaitu  Kejaksaan tidak menerbitkan surat P-19.

Bahkan lebih lanjut menurut Nasip, tanpa adanya membuat petunjuk kepada penyidik Polda Kepri, tiba-tiba pada tanggal 05 Mei 2021 termohon menerbitkan surat dengan Nomor B 435/L.10.1/Eoh.1/5/2021 (P-21) yang isinya bertentangan dengan surat Nomor B-396/1.10.1/Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 (P18) atas dasar penyerahan berkas perkara dari penyidik dengan No. BP/09/IV/2021/ Ditreskrimum tanggal 20 April 2021 (sama dengan penyerahan berkas perkara P-18) yang menyatakan hasil penyidikannya sudah lengkap (P-21).

Lebih lanjut jelas Nasip, sebagaimana surat No. B-396/1.10.1/ Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 (P-18) termohon menyatakan berkas belum lengkap dan termohon tidak pernah mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19), tetapi anehnya berkas perkara dari penyidik yang diserahkan kepada termohon dengan lampiran surat No. BP/ 09/ IV/ 2021/Ditreskrimum tanggal 20 April 2021 langsung dinyatakan lengkap (P-21).

“Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap undang-undang hukum acara pidana dan merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan termohon (Kejaksaan) dalam proses prapenuntutan yang melanggar hukum yang berlaku,” jelasnya.

Banyak ditemukan suatu kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. Baik mulai dari adanya 3 SPDP, kemudian berkas yang masih P-18 dan langsung dinyatakan lengkap (P-21) tanpa adanya tahapan prosesur P-19.

“Bukan hal itu aja, bahkan dalam proses penahanan Umar dan Usman juga diduga janggal, karena saat proses tahap II, kedua terdakwa sedang dalam kondisi tidak sehat namun tetap ditahan. Dalam petitum, pemohon meminta majelis hakim tunggal menjatuhkan putusan, yakni menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya", ungkapnya kembali.

Dalam penjelasannya saat itu, Nasib sempat berseru bahwa kondisi kliennya saat ini sakit-sakitan di Rutan. Kliennya memiliki riwayat jatung dan hipertensi yang tensinya mencapai 207.

“ Saat dalam proses Kepolisi klien kami tidak ditahan, dikarenakan mempunyai riwayat hipertensi dan jantung. Saat ini ditahan, tensi naik hingga 207, tapi uniknya dokter RSUD Embung Fatimah menyatakan sehat”,  ucap Nasib terheran.

“Entah dimanalah hati nurani mereka menahan orang sakit. Ini upaya terakhir kami mencari keadilan, karena tak mungkin juga kami mau melawan institusi jika memang ada kebenaran dalam hal ini. Ini kasus masih dugaan, dan selama ini klien kami kooperatif. Saat ini kami juga telah melakukan eksaminasi ke Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, namun belum ditanggapi". Ungkap Nasip.

Sebelumnya dalam sidang penjabaran permohonan yang dibacakan Nasib menyatakan bahwa surat penetapan B 435/L.10.1/Eoh.1/5/2021 tertanggal 5 Mei 2021 menyatakan hasil penyidikan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, menyatakan tidak sah surat perintah penahanan terhadap pemohon I dengan nomor : Print-1615/L.10.11.3/Eoh.2/06/2021. Dan, surat perintah penahanan Pemohon II nomor :Print-1632/L.10.11.3/Eoh.2/06/2021. Menghukum termohon membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum berlaku.

Saat itu sidang pun ditunda. Agenda selanjutnya pada Rabu (23/6/2021), mendengar tanggapan Kejaksaan atas permohonan tersebut, sekaligus agar jaksa Wahyu melengkapi berkasnya.

Adapun perkara yang menjerat tersangka Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah Polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WNA Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini tengah menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah di PN Batam karena mencuri 100 ton besi scrab Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil Nongsa, Kota Batam Kepulauan Riau. 


(Rb/Js)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.