(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Timur merungkus Pasangan suami istri (pasutri) karena melakukan pencurian sepeda motor di halaman Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6/2021). Keduanya yakni berinisial RIS (31) bersama istrinya DAS (33).
Penangkapan terhadap pasangan yang berasal dari Bahbolon Kampung Bicara Kodya Tebing Tinggi tersebut atas laporan korban Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu Gang Berdikari Kecamatan Medan Timur.
"Setelah korban selesai melaksanakan shalat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada. Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi", ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (28/6/2021).
Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP, termasuk memeriksa rekaman CCTV Mesjid.
Setelah mengetahui pelakunya, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat kostnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.
"Kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual", jelas Kompol M. Arifin.
Setelah dilakukan introgasi, kedua tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di halaman mesjid.
"Tersangka menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban", kata Kompol Arifin.
Pasangan suami istri yang menikah secara sirih ini, mengaku telah melakukan Curanmor lebih dari satu kali dan pernah ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018.
"Pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan Serdangbedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara. Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan Curanmor. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara", tandas Kompol Arifin.
(rd)