(TO - Medan) - Terkait kejanggalan Putusan Perdata No. Register 410/Pdt.G/2011/PN. Mdn antara penggugat Hermanto Teja (HT) dan tergugat PT. Kedayutama, PT. Putra Tunas Megah, BPN, Pempvorsu dan Pemko, yang dimenangkan oleh penggugat yang disinyalir menggunakan foto copy surat kepemilikan tanpa asli dan tidak melampirkan denah objek lokasi tanah sebagai bukti di persidangan.
Ketika ditemui Panitra Muda Perdata Pengadilan Negeri Medan Sari Duma SH terkait dengan surat putusan 410 tahun 2012 tersebut, Selasa (8/6/2021) sore, mengaku akan memeriksa perihal tersebut.
"Saya tidak tahu tentang putusan 410 tersebut, coba kita lihat dulu ya," ucap Sariduma SH sembari membuka data komputer di ruangannya.
"Sudah putus nih, terkait hal ini, gini aja, coba buat surat resmi bermohon untuk meminta salinan Putusan Noreg. 410 yang lengkap di PN Medan," ujar Sari Duma SH seraya menambahkan, nanti permohonan tersebut ditujukan ke Kepala Pengadilan Negeri Medan.
Di tempat terpisah, praktisi hukum Muslim Muis SH yang menduduki jabatan sebagai Direktur Pushpa menuturkan akan melihat dan analisa dulu putusan itu.
Dikatakannya, peraturan-peraturan terkait putusan tersebut bisa juga yuridis prodensi. Setiap pembuktian dalam perkara perdata itu ditangan penggugat. Apalagi dalam perkara perdata yang diutamakan formilnya seperti surat-surat yang dapat membuktikan gugatannya bukan materinya.
"Sebab perkara perdata beda dengan perkara pidana. Kalau pidana yang diutamakan saksi-saksinya yang diperkuat lain dengan perdata. Jadi seharusnya itu yang dipertimbangkan hakim," papar Muis.
Ditambahkannya lagi, apabila surat-surat yang dijadikan bukti dalam perkara perdata tidak ada aslinya hanya berupa foto copy, seharusnya dikesampingkan tidak bisa dipertimbangkan hakim. Apa lagi, hakim bisa sampai memutus hanya berdasarkan foto copy tanpa aslinya, sudah sepatutnya bisa dipertanyakan.
"Bagaimana hakim memutus suatu perkara perdata dengan bukti surat hanya foto copy saja. Apa pertimbangan hukumnya terhadap bukti-bukti surat tersebut, hingga bisa mengabulkan pemohon. Untuk itu, segera bermohon ke PN Medan untuk meminta berita acara putusan lengkap secara resmi. Selanjutnya pihak tergugat melakukan upaya hukum untuk membuat gugatan perlawanan atau Peninjauan Kembali (PK)," tegas Muslim Muis SH.MH.
Diketahui, terkait surat putusan Perdata 410 di lokasi berbeda salah seorang bernama M. Insan (52) warga Blok BTN Medan Labuhan merasa tertipu oleh HT terkait jual beli tanah dan sudah dilaporkan ke pihak Poldasu.
Kasus berbeda lainya, HT juga berperkara mengklaim bahwa lahan Surya Suhendra adalah miliknya dengan dasar surat putusan 410 di tahun 2012 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan. (red)