(TO - Medan) - Suheri (37), warga Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 15:00 Wib. Pria berambut gondrong ini ditangkap kerena nekat menanam pohon narkotika jenis Ganja dibelakang rumahnya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto, S.H, menyampaikan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang menanam pohon ganja, pada Kamis (20 /5/2021) sekira pukul 14:30 Wib.
” Disitu, masyarakat menyebutkan adanya seorang pria menanam pohon ganja dibelakang rumahnya di Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang”, jelas Kanit Reskrim Iptu Rianto.
Rianto menambahkan, menindak lanjuti informasi tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan dari TKP.
”Barang bukti yang kita amankan dari belakang rumah pelaku yakni, 7 (Tujuh) batang pohon ganja dengan tinggi 170 cm, 2 (Dua) batang 145 cm, 3 (Tiga) batang 1 m dan 2 (Dua) batang lainnya.
"Kemudian pelaku beserta barang buktinya kita bawa ke Mapolsek Medan Area guna menjalani prosesh hukum lebih lanjut".
”Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) dan 111 ayat ( 1 ) terancam hukuman 20 tahun penjara", tandas Iptu Rianto.S.H.
(rd)