(TO - Pekan Baru) -Seorang pria berinisial DA (41) yang melakukan pemukulan terhadap Imam Masjid Baitul Ar'sy di Komplek Perumahan Widya Graha II Jalan Srikandi Kelurahan Delima, kota Pekanbaru, disebut-sebut gara-gara risih mendengar suara mengaji.
Tindakan tersebut dilakukannya terhadap imam masjid bernama Zuhri Asyari saat tengah memimpin ibadah Sholat Subuh, pada Jumat, (7/5/2021).
Menurut keterangan polisi yang diperoleh dari pihak keluarga, bahwa pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan, sehingga nekat melakukan penganiyaan terhadap imam masjid yang tengah melaksanakan sholat subuh berjamaah.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita membenarkan kejadian itu.
"Terhadap yang bersangkutan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan di Polsek Tampan", kata Ambarita, Jum'at (7/5/2021).
Dijelaskannya, kejadian bermula ketika jemaah sedang melaksanakan sholat subuh berjemaah di masjid Baitul Ar'sy Komplek Perumahan Widya Graha II, Jalan Srikandi, Kecamatan Bina Widya, kota Pekanbaru.
Dengan Imam saat itu bernama Zuhri Ashari yang menjadi korban penganiayaan tersebut.
Terlihat dalam rekaman CCTV pada rakaat kedua, jamaah sedang membaca doa Qunut, tiba-tiba masuk seseorang yang tidak dikenal dan langsung menerobos jamaah yang sedang sholat dan pelaku langsung menghampiri Imam Sholat.
"Pelaku sempat mukul pundak saya dan bilang bisa dibetulin gak sholatnya, suaranya keras lagi. Setelah ngomong gitu dia langsung menampar saya. Spontan saya mundur dan jamaah langsung mengamankan pelaku", kata Zuhri.
Zuhri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi pihak Kepolisian Polsek Tampan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiyaan karena risih mendengar suara ngaji.
"Pelaku tadi ditanya mengapa ia masuk masjid itu, terus dijawab pelaku saat sedang berjalan, ia mendengar suara mengaji, karena risih pelaku langsung mendatangi masjid Baitul Ar'sy", jelasnya.
Pelaku tersebut rupanya juga tinggal di perumahan Widya Graha II yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Lalu berdasarkan keterangan keluarga yang menyatakan bahwa benar pria tersebut mengalami gangguan jiwa.
(Fendi)