(TO - BENGKALIS) - Enam orang diduga sindikat peredaran narkoba di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis, Selasa (18/5/2021). Penangkapan enam tersangka ini dilakukan secara terpisah.
Penangkapan ini dipaparkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatres Narkoba Iptu Toni Armando saat ekpos di halaman Mapolres Bengkalis, Sabtu (22/5/2021).
Menurut dia, penangkapan pertama dilakukan Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB sore di jalan lintas Duri - Dumai, tepatnya di tepi jalan Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Pada penangkapan ini petugas Satres Narkoba mengamankan tersangka Supriadi (24).
"Saat diamankan petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 0.6 gram," terang Kapolres.
Penangkapan Supriadi ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat daerah tersebut sering dilakukan transaksi narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan disekitaran lokasi yang diinformasikan warga ini sekitar pukul 16.00 WIB.
"Satu jam kemudian tim menemukan target yang sering bertransaksi di sana, kemudian diamankan serta menemukan barang bukti. Saat diinterogasi Supriadi mengakui barang yang ditemukan miliknya didapat dari seorang perempuan bernama Ernanda," jelas Kapolres.
Barang haram ini diterimanya dari Ernanda melalui perantara bernama Ronal Tim Satres Narkoba langsung melakukan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pengembangan ini petugas berhasil menangkap tersangka Ernanda dan Ronal sehari setelah penangkapan Supriadi di sebuah rumah kecamatan Bukit Kapur Dumai," ungkapnya.
Hasil pengeledahan rumah tempat penangkapan petugas mengamankan satu paket sabu milik dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih. Petugas juga melakukan interogasi ditempat terhadap dua tersangka ini.
"Mereka mengaku sabu yang dimilikinya berasal dari rekannya bernama Riki Sulaiman. Petugas langsung melakukan pemancingan terhadap Riki Sulaiman," tambah Hendra Gunawan.
Hasil pemancingan petugas berhasil mengajak Riki Sulaiman untuk bertransaksi di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Tempat yang dijanjikan sama dengan tempat penangkapan Supriadi.
"Transaksi dilakukan sehari setelah penangkapan Ernanda dan kekasihnya di Dumai. Riki akhirnya ditangkap petugas saat itu membawa satu paket sabu miliknya," ucap Kapolres.
Hasil interogasi yang dilakukan barang haram yang sering dijualnya tersebut berasal dari rekannya bernama Budi yang tinggal juga di desa Bumbung. Petugas langsung mengamankan Budi di rumahnya bersama seorang rekannya bernama Jendri Simbolon di hari yang sama.
"Kita lakukan pengeledahan di rumah budi ini. Hasil pengeledahan ditemukan satu buah senjata api (Senpi) rakitan lengkap dengan pelurunya sebanyak dua butir," kata Kapolres.
Tersangka Budi mengakui sebagai pemasok sabu yang dimiliki Riki Sulaiman. Dari penangkapan ini kemudian seluruh tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis.
"Hasil pemeriksaan dilakukan petugas, enam tersangka ini merupakan satu sindikat dengan peran masing masing. Diantaranya Supriadi sebagai pembeli, Ernanda sebagai pengedar, Ronal sebagai perantara, Riki Sulaiman pengedar sedangkan Budi sebagai pemasok mendapatkan barang haram ini dari rekannya berinisial I yang saat ini buronan petugas," jelas Hendra Gunawan.
Sementara rekan Budi bernama Jenri yang diamankan bersamaan di rumahnya saat petugas datang mengetahui peredaran narkoba ini dilakukan rekannya namun tidak melaporkan. Lima tersangka ini terancam pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara. Sementara Budi selain terkena ancaman Undang Undang narkotika kita juga jerat dirinya dengan undang undang darurat terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman tambahan 20 tahun penjara," pungkasnya.
( fendi )