(TO - Medan) - Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana korupsi, dalam hal jual beli vaksin Covid-19 kepada masyarakat yang dilakoni oleh oknum ASN bertugas di Lingkungan Pemprovsu.
Dari pengungkapan yang dilakukan polisi mengamankan 4 orang tersangka diantaranya seorang wanita berinisial SW, berprofesi sebagai agen property perumahan, IW oknum ASN yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta, KS oknum ASN bertugas sebagai dokter di Dinkes Sumut, serta SH yang juga ASN di Dinkes Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Kasdam I/BB mewakili Pangdam I/BB dan Wakapoldasu Brigjen Pol Dr. Dadang Hartanto, Direktur Krimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Direktur krimsus Kombes Pol John CE Nababan, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi dan para PJU menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal pihaknya mendapat informasi tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
“Selanjutnya Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021), tim menemukan adanya kegiatan pemberian vaksin di sebuah perumahan", ucap Kapolda, Jumat (21/5/2021).
Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh tersangka SW, agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.
"Sebelumnya, tersangka SW bertindak sebagai penghubung ke warga yang tinggal di komplek perumahan, dan meminta biaya sebesar Rp.250 ribu, kepada penerima vaksin", ujar Kapolda.
“Seharusnya, vaksin tersebut disalurkan kepada para napi di Tanjung Gusta, namun justru dijual para tersangka kepada warga komplek perumahan", terang Kapolda.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, jual beli vaksin Covid-19 yang dilakoni para tersangka sudah berlangsung selama 15 kali dengan jumlah masyarakat penerima vaksin sebanyak 1085 orang dibeberapa komplek perumahan sedangkan dana yang diperoleh sebesar Rp.271.250.000.
“Selama 15 kali melakukan vaksin terhadap 1085 orang, mereka meraup keuntungan Rp.271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada tersangka wanita SW sebesar Rp.32.550.000”, jelas Panca.
Akibat dari perbuatannya, lanjut Kapolda, Tersangka SW dikenakan sanksi sebagai pemberi suap, dan kepada dr.IW dan dr. KS selaku penerima suap, dikenakan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.
"Untuk tersangka SH yang berperan memberikan vaksin kepada tersangka IW, tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP, yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi", ungkap Kapolda.
"Dari pengungkapan yang dilakukan disita barang bukti 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak", tandas Kapolda Sumut, seraya menegaskan, Vaksin Covid-19 tidak boleh diperjual belikan, karena memang disiapkan oleh pemerintah dan disalurkan secara gratis kepada masyarakat.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka SW, awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya. “Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta”, katanya.
Begitu juga dr. IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Dirinya mengaku Vaksin tersebut didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.
(rd)