(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil meringkus seorang pria diduga pecandu narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka beInisial IM (38) warga kawasan Kecamatan Medan Maimun, diringkus di Jalan Brigjen Katamso kellurahan Sei Mati Medan Maimun, pada Selasa ,(18/05/2021) pukul 14.00 wib. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan 1 bungkus plastik klip kecil Narkotik jenis sabu.
"Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/05/2021), malam.
Menurut Kompol Rikki Ramadhan SIK, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri.
(ril/rd)