(TO - Medan) - Tak memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Unit 3 Polrestabes Medan jajaran Polda Sumut dibawah kepemimpinan Iptu Irwanta Sembiring, kembali berhasil membekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Rena Susanti (26).
Tersangka yang juga memiliki dua orang anak ini diketahui berdomisili di Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan provinsi Sumatera Utara.
Tersangka RS dibekuk karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran sabu-sabu yang diperjualkan belikan tersangka RS di rumahnya.
Guna melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas melakukan Undercover dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dan RS, tidak mengetahui bahwa pembeli tersebut merupakan petugas dari kepolisian.
Akhirnya, tersangka dapat diamankan oleh petugas, dengan barang bukti dua bungkus plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina), dari tangan tersangka RS.
Dari hasil introgasi petugas bahwa tersangka diketahui telah memperoleh sabu-sabu tersebut dari Wisnu (DPO), dengan cara membeli seharga Rp.500.000/gram.
Dalam hal ini, tersangka mengakui sudah sekitar satu bulan menjadi pengedar barang haram tersebut. Menurutnya, keuntungan yang didapatnya dari pengedar barang haram ini, berkisar Rp 200,000/gramnya.
"Tersangka RS kini sudah kita amankan bersama barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0.21 gram," terangnya. (Red)