(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang laki-laki pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Rina Simanungkalit (33) warga Jalan Tangguk Bongkar Vll. Kel. Tegal Sari Mandala lll. Kec. Medan Denai.
Adapun tersangka yang diamankan yakni Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jalan Pukat VIII No.13 Kel. Bantan Timur.
Akibat peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban yang merupakan ibu rumah tangga ini menderita lebam di sekujur tubuh.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, kepada wartawan menyampaikan, berawal pihaknya mendapat informasi tentang adanya peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang terjadi di salah satu tempat kos-kosan, namun korbannya sudah diamankan oleh kepling Tangguk Bongkar I, pada Jumat (23/4/2021) sekira pukul 5.00 Wib.
"Kemudian team unit Reskrim meluncur ke TKP, dan menemui seorang wanita dalam keadaan tergeletak yang diamankan oleh kepling dalam keadaan babak belur karena dianiaya", ujar Iptu Rianto.
Rianto menambahkan, dari keterangan korban dirinya mengaku dianiaya oleh pacarnya yang tinggal di Jalan Elang No.13. Korban juga mengaku disekap selama tiga hari dan lehernya dirante oleh pacarnya tersebut. Hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri ketika pacarnya tertidur.
"Dari keterangan korban, kita berhasil mengamankan pelaku ditempat kos nya, dan diboyong ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara untuk korban kita bawa kerumah sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis", tandas Iptu Rianto.
(rd)